JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dicecar Soal 8 Orang Dalam KPK, Penahanan Azis Syamsuddin Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Azis Syamsuddin saat ditangkap KPK, Sabtu (25/9/2021) dinihari tadi dalam kasus suap atas korupsi DAK Lampung Tengah 2018. Foto/Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Setelah mencecar soal dugaan 8 orang dalam KPK pada Senin (11/10/2021), penahanan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjelaskan, tersangka Azis Syamsuddin (AZ) dikonfirmasi, di antaranya mengenai dugaan adanya ‘orang dalam’ KPK yang membantu tersangka.

Diakui Ali Fikri, Azis memang membantah dugaan itu. Azis, mengaku tidak memiliki orang dalam di KPK yang bisa membantu kepentingannya, selain Stepanus Robin Pattuju.

Namun meski dibantah, Ali mengatakan akan mengkonfirmasi dugaan itu ke saksi lainnya.

“KPK tidak berhenti di sini,” ujar Ali.

Selain soal orang dalam, Ali mengatakan penyidik juga mengkonfirmasi mengenai rekening bank yang diduga digunakan Azis untuk mentransfer duit ke Robin.

Baca Juga :  Ide Presidential Club, Dahnil Anzar Yakin Prabowo Mampu Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Penyidik memeriksa Azis selama tiga jam mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Seusai pemeriksaan, politikus Golkar itu bungkam.

KPK menetapkan Azis menjadi tersangka pemberi suap kepada Robin Pattuju, mantan penyidik KPK.

KPK menduga Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado memberikan uang lebih dari Rp 3 miliar kepada Robin. Suap diduga diberikan agar Robin mengurus perkara korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang menyeret nama Azis.

Selanjutnya, KPK memperpanjang penahanan Azis 40 hari ke depan, mulai 14 Oktober hingga 22 November 2021 mendatang.

“Hari ini penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin (11/10/2021).

Baca Juga :  Buruknya Pilpres 2024 Diharapkan Tidak Dikloning di Pilkada

Ali mengatakan, Azis ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan. Dia bilang tim penyidik berupaya segera menyelesaikan perkara ini.

KPK resmi menahan Azis pada Sabtu dini hari, 25 September 2021. Azis awalnya dipanggil untuk diperiksa, namun meminta penundaan dengan alasan sedang isolasi mandiri.

Tim penyidik kemudian menjemput paksa Azis di kediamannya, setelah hasil tes swab menyatakan nonreaktif.

KPK menetapkan Azis Syamsuddin menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap kepada eks penyidik Stepanus Robin Pattuju.

Suap itu diduga untuk mengurus perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik KPK.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com