JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kandas Lagi, Gugatan Mantan Sekdes Jati Soal SK Pensiun Kembali Mental di PTUN Semarang. Hakim Tolak Gugatan Seluruhnya

Para perangkat desa yang tergabung dalam Praja Sragen saat hadir di PTUN Semarang. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gugatan yang dilayangkan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Jati, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Sariman atas penerbitan surat keputusan (SK) pensiun di usia 60 tahun, akhirnya kembali kandas.

Hal itu menyusul putusan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang dikabarkan menolak gugatan mantan Sekdes ke Kades dan Pemkab itu.

Kabar kandasnya gugatan Sariman dibenarkan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto Minggu (10/10/2021). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia menyampaikan putusan sidang PTUN untuk gugatan eks Sekdes Jati dinyatakan ditolak seluruhnya.

Salinan putusan sudah diterbitkan beberapa hari lalu dan bisa diakses melalui website resmi PTUN.

“Iya gugatan mantan Sekdes Jati itu ditolak seluruhnya. Kemudian eksepsi tergugat juga tidak diterima,” paparnya.

Dengan penolakan oleh majelis hakim, Sekda menyebut hal itu berimplikasi bahwa secara umum apa yang menjadi keputusan Kades dan Pemkab soal pensiun 60 tahun terhadap Sekdes sudah diakui sesuai aturan.

Menurutnya, putusan itu menunjukkan bahwa SK yang dikeluarkan Kades juga dinyatakan sesuai ketentuan yang ada.

Meski masih ada peluang penggugat untuk banding, Tatag menyebut penolakan gugatan oleh PTUN, memberi optimisme bahwa putusan di jenjang lebih tinggi pun diyakini tak akan jauh berbeda.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen
Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo

Pihaknya menghormati apabila penggugat masih berniat untuk menempuh upaya banding. Karena itu adalah hak mereka.

“Tapi yang perlu diketahui bahwa yang namanya sudah ditolak kan berarti secara esensi, materi gugatan sudah tidak bisa diterima. Ketika di PTUN sudah ditolak, kami yakin di pengadilan tinggi TUN pun pasti mengeluarkan hasil yang sama. Karena hal yang digugat itu aturan di atasnya dan landasan aturan kita jelas,” tandasnya.

Dipensiun Usia 62

Sebelumnya, Sariman melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Semarang beberapa bulan lalu. Dia menggugat Pemkab Sragen dan Kades yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian per 1 April 2021 lalu.

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , berkas gugatan sudah dimasukkan ke PTUN pada Rabu (21/4/2021). Gugatan itu juga sudah mendapat nomor register dengan nomor perkara 37/G/2021/PTUN/SMG.

Ketua Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Kabupaten Sragen, Sumanto membenarkan adanya gugatan dari Sekdes Jati, Sumberlawang itu. Menurutnya inti gugatan perihal penghentian yang dianggap tidak sesuai dengan masa kerja.

Ia menguraikan gugatan PTUN diajukan lantaran Sekdes Jati berkeyakinan sesuai SK pengangkatan, masa jabatannya tertulis sampai usia 65 tahun.

Sementara dirinya saat ini dipensiun pada usia 62 tahun atau terjadi pemangkasan masa kerja.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Harusnya sesuai SK tertulis masa jabatannya sampai usia 65 tahun. Tapi baru 62 tahun sudah dipensiun,” terangnya.

Terpisah, Kades Jati, Muji Slamet membernarkan sudah menerbitkan SK pemberhentian dan diserahkan pada 1 April disaksikan Muspika.

Menurutnya saat itu yang bersangkutan juga menerima. Namun setelah itu, Sekdes mengirimkan surat yang ditujukan ke Kades.

“Setelah itu saya jawab karena sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Saat ini naik ke PTUN (menggugat),” ujar Muji dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (25/4/2021).

Perihal pemberhentian yang dianggap tidak sesuai SK pengangkatan, Muji menyampaikan penerbitan SK itu dilakukan sudah sesuai prosedur dan mengacu peraturan yang ada.

Perihal keberatan dan gugatan yang dilayangkan ke PTUN, pihaknya menghormati sebagai hak dari yang bersangkutan.

“Yang jelas kami dan Pemdes hanya menjalankan berdasarkan peraturan yang ada. Karena sudah ada Permendagri. Kalau soal gugatan PTUN, kita hormati,” tandasnya.

Kandasnya gugatan Sekdes Jati memperpanjang daftar penolakan gugatan oleh mantan Sekdes di Sragen.

Sebelumnya, eks Sekdes Jambanan, Dasino yang juga tidak terima dipensiun 60 tahun, menggugat ke PTUN Semarang. Namun hasilnya juga ditolak dan kini masih proses banding di PT TUN Surabaya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com