SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang petani di Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung, Sragen didenda belasan juta rupiah oleh PLN.
Pasalnya petani itu ketahuan mencuri listrik dari PLN untuk mengaliri submersible atau sumur Sibel di sawahnya.
Celakanya, tak hanya untuk sumur saja, listrik itu juga digunakan untuk setrum jebakan tikus. Pencurian listrik untuk Sibel dan setrum tikus itu diungkapkan Manajer PLN ULP Sragen, Mahfud Sungadi.
Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan petani yang ketahuan mencuri listrik di Kedawung itu sudah dijatuhi sanksi denda.
“Didenda lebih dari Rp 10 juta. Karena ketahuan nyuri listrik untuk Sibel dan setrum jebakan tikus. Alirannya juga langsung kita putus,” papar Mahfud kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (12/10/2021).
Pencurian listrik itu terdeteksi dari pencarian target operasi (TO) oleh tim PLN. TO itu didasarkan indikasi mencurigakan di wilayah tersebut.
“Jadi sebelumnya ada indikasi mencurigakan. Misalnya pelanggan listrik pulsa kok lama nggak beli pulsa. Kalau pelanggan listrik meteran biasa kok tagihannya sedikit padahal habisnya banyak. Ada mencurigakan, langsung kita cek ke lokasi. Jadi yang nyuri itu lambat lain pasti akan ketahuan,” tukasnya.
Denda itu ditetapkan berdasarkan daya terpasang yang dicuri. Bukan atas lamannya pencurian. Karenanya pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak main-main melakukan pencurian listrik.
“Karena kita punya filter. Siapa yang nyolong pasti cepat atau lambat akan ketahuan,” tandasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com