JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Makin Terbongkar Kelakuan Mantan Kapolsek Gemolong Sragen. Malam-Malam Datang Memelas Minta Bantuan Uang ke Wakil Ketua DPR

Mantan Kapolsek Gemolong yang juga eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju terdakwa korupsi suap Rp 11,5 miliar saat diamankan oleh KPK. Foto/Tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tabiat Mantan Kapolsek Gemolong sekaligus mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju yang kini menjadi terdakwa kasus suap Rp 11,5 miliar semakin terkuak.

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengakui pernah bertemu mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju lebih dari sekali.

Azis juga mengakui pernah mentransfer uang kepada Robin yang mendatanginya dengan dalih meminta bantuan karena ada keluarganya yang terpapar Covid-19.

โ€œSekitar tiga kali (transfer),โ€ kata Azis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021).

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Robin dan pengacara bernama Maskur Husain.

Azis menjelaskan kedatangan pertama Robin pada 2019 hanya untuk berkenalan. Dalam pertemuan selanjutnya, kata dia, Robin meminta bantuan dana.

โ€œBantuan untuk kebutuhan keluarga karena kebetulan lagi Covid,โ€ kata Azis.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Azis berdalih sebenarnya tahu dilarang memberikan uang kepada Robin yang berstatus penyidik KPK.

Namun, kata dia, Robin meminta bantuan itu secara memelas hingga membuatnya tak tega.

โ€œSaya secara ikhlas untuk kemanusiaan karena beliau datang dengan memelas, ya saya bantu,โ€ kata dia.

Pada permintaan pertama, Azis mengakui memberikan uang sebanyak Rp 10 juta.

Robin sebenarnya meminta lebih banyak, namun Azis mengatakan tidak memegang uang kas ketika itu. Terlebih, Robin datang malam hari.

โ€œSehingga saya merasa iba,โ€ kata Azis.

Bila Azis mengatakan uang itu adalah pinjaman, KPK memiliki keyakinan berbeda.

KPK menyangka uang tersebut diberikan oleh Azis agar Robin membantu mengurus perkara yang menyeret namanya, yaitu kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

KPK menduga janji uang yang diberikan Azis sebanyak Rp 3 miliar. Adapun, KPK mendakwa Robin dan Maskur menerima total uang sebanyak Rp 11 miliar dari Azis Syamsuddin dan beberapa orang lainnya, seperti mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Uang itu diberikan agar Robin mengurus perkara mereka di KPK. Sebelumnya dalam sidang sebelumnya, Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari juga mengungkap beberapa kali memberi uang kepada AKP Robin.

Nominalnya puluhan juta sekali beri karena rasa kemanusiaan. Sebab Robin datang dengan dalih ibunya sakit Covid-19 hingga keluarganya ada yang melahirkan.

Total ada lebih dari Rp 100 juta yang diberikan untuk Robin. Uang itu di luar uang Rp 10 miliar yang diminta untuk kompensasi untuk membantu Rita agar terbebas dari perkara korupsi di KPK.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com