JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pinjaman Online Ilegal Bikin Warga Bunuh Diri, Kapolri Keluarkan Instruksi Tegas ke Semua Jajaran. Simak Instruksinya!

Ilustrasi bunuh diri. Foto/JSnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran untuk menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pinjol dinilai merugikan masyarakat.

Hal itu menyusul banyaknya kasus pinjaman online yang praktiknya merugikan masyarakat. Bahkan tak sedikit yang resah sampai akhirnya bunuh diri.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Kasih Kode untuk Dampingi Ganjar, Ini yang Dilakukan

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilansir Humas Polri, Selasa (12/10/2021).

Kapolri mengatakan perintah itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :  Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup untuk Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR: MK Bermain di 2 Kaki

Menurut Kapolri, pinjol memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak akibat pandemi. Pinjol kerap memberikan tawaran sehingga membuat masyarakat tergiur jasa pinjol.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com