JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Awas, Gadai Mobil Pakai STNK Saja Bisa Terindikasi Jadi Penadah. Ia Imbauan Kapolres Sragen!

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi saat menghadirkan dua tersangka penggelapan mobil rental dan pemilik mobil rental di Mapolres Sragen kemarin. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengimbau masyarakat untuk tidak menggadai mobil atau kendaraan bermotor yang hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.

Sebab, tidak menutup kemungkinan, kendaraan bermotor dengan STNK saja bisa terindikasi terkait tindak pidana.

Imbauan itu dilontarkan menyusul mencuatnya dua kasus penggelapan mobil rental milik warga Sragen yang digadaikan diam-diam oleh penyewanya.

Dua pelaku penggelapan dengan modus menyewa mobil rental itu masing-masing, Aji Pangestu (35) asal Taraman Sidoharjo dan Esmuni Fatah (34) asal Blangu, Gesi, kini sudah diamankan di Mapolres Sragen.

“Kami informasikan ke masyarakat untuk tidak menerima gadai jika bukan dari lembaga gadai yang terotorisasi oleh negara. Lalu jangan mau jika menerima gadai mobil hanya dengan STNK saja. Sebab itu bisa terindikasi tindak pidana penadah,” paparnya saat memimpin konferensi pers ungkap tindak pidana penggelapan mobil rental di Mapolres, kemarin.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

Kapolres menjelaskan larangan menggadai kendaraan dengan STNK saja dikarenakan STNK hanya surat legitimasi untuk jalan saja.

Sedangkan bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan adalah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Karenanya jika ada orang atau teman ingin meminjam uang dengan menggadaikan kendaraan dengan STNK saja, disarankan jangan diterima.

“Jangan sampai niat baik meminjamkan uang hanya dengan jaminan kendaraan dan STNK itu justru terindikasi pidana. Sekali lagi STNK itu bukan bukti kepemilikan sah. Ibaratnya STNK itu hany bukti pembayaran pajak PBB, kalau BPKB itu sama dengan sertifikat,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sragen Dijual Bebas di Media Sosial Facebook, Politikus Senior Sragen Bambang Widjo Purwanto: Kok Dibiarkan, Apa Peran KP3 Dalam Pengawasan?

Sementara, terkait kasus penggelapan dua mobil rental itu, saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

Kapolres menyebut tidak menutup kemungkinan melibatkan orang lain sehingga jumlah tersangkanya bisa bertambah.

“Untuk kedua tersangka itu akan no kita jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Ini masih dilakukan pengembangan dan bukan tidak mungkin tersangka bisa bertambah,” jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com