JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Banding Eks Sekdes Jambanan Kalah di PT TUN, Gugatan SK Pensiun 60 Tahun Kembali Kandas. Hakim Hukum Penggugat Bayar Rp 250.000

   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gugatan Sekretaris Desa (Sekdes) Jambanan, Kecamatan Sidoharjo, Dasino Pujo Pangripto (58) terhadap surat keputusan (SK) pensiun yang diterbitkan Kadesnya melalui upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya kembali kandas.

Hal itu menyusul putusan majelis hakim PT TUN Surabaya yang menyatakan menguatkan putusan dari PTUN Semarang.

Putusan itu tercantum dari salinan putusan PT TUN bernomor: 201/B/ 2021 PTTUN.SBY.

Dari salinan putusan yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (17/11/2021) itu tercantum putusan majelis hakim PTTUN yang menangani banding perkara sengketa Eks Sekdes Jambanan melawan Kades.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan putusan berisi 3 poin. Pertama menerima permohonan banding dari penggugat atau pembanding.

Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tanggal 27 Juli 2021 yang dimohonkan banding. Dan ketiga menghukum penggugat atau pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan untuk tingkat pengadilan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto membenarkan putusan banding PT TUN Surabaya tersebut.

Menurutnya putusan majelis hakim memang menyatakan menguatkan putusan PTUN Semarang yang sebelumnya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Dengan putusan itu, menegaskan bahwa kebijakan pensiun di usia 60 tahun untuk Sekdes yang disampaikan bupati, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang jelas putusan pengadilan pertama dikuatkan oleh putusan PT TUN. Jadi singkatnya kebijakan usia pensiun 60 tahun itu memang sudah sesuai aturan yang berlaku,” paparnya Rabu (17/11/2021).

Salinan putusan PT TUN Surabaya atas perkara gugatan Eks Sekdes Jambanan melawan Kades. Foto/Wardoyo

Ia menekankan dengan putusan banding itu, maka menegaskan bahwa kebijakan usia pensiun bagi Sekdes yang diterbitkan Pemkab sudah sesuai peraturan dan tidak ada yang dilanggar.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Menguatkan Putusan PTUN

Sebelumnya, dalam putusan PTUN Semarang pada 27 Juli 2021 lalu itu, majelis hakim diketuai Andi Noviandri didampingi anggota Erna Dwi Safitri dan Fajri Citra Resmana memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, mengatakan eksepsi tergugat tidak diterima.

Kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp 352.000.

Sebelumnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Jambanan, Sidoharjo, Dasino (57) mengajukan gugatan terhadap SK pemberhentiannya oleh Kades ke PTUN Semarang.

Gugatan diajukan dengan alasan meski jabatan Sekdes diraih setelah proses mutasi dari Kaur Umum 2018 lalu, dia merasa masih berhak melanjutkan tugas hingga usia 65 tahun karena dirinya diangkat sebelum tahun 2020.

Selain Dasino, Sekdes Jati, Kecamatan Sumberlawang juga mengajukan gugatan serupa ke PTUN Semarang. Saat ini gugatannya masih berproses. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com