JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Bejat! Pengusaha Kuliner Asal Banyuanyar Solo Cekoki Miras dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Diawali Janji Manis Biayai Sekolah

Kapolresta Surakarta saat menggelar konferensi pers mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh bos kuliner. Foto: JSNews/Prabowo
   

 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang pria sekaligus pemilik usaha kuliner asal Banyuanyar, Handi Dwi Cahyono alias HDC harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Solo usai jadi pelaku pencabulan.

Handi yang kini berstatus tersangka tega mencabuli gadis di bawah umur, berinisial VDA di dalam mobil pribadinya, 19 September lalu.

Dari kronologi yang dihimpun redaksi JOGLOSEMARNEWS.COM menyebutkan, kejadian itu bermula saat tersangka dan korban bertemu di sebuah cafe di kawasan Purwosari, Laweyan.

“Di lokasi itu korban ditawari minuman keras. Setelah selesai, pelaku menawari korban untuk diantar pulang,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasatreskrim AKP Djohan Andika kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Ade memaparkan, saat mencekoki minuman keras itu, korban lebih dulu diberi janji-janji manis bakal mengatasi keuangan. Termasuk membiayai sekolah VDA.

Baca Juga :  Kerbatasan Fisik Tak Menghalangi Semangat Penyandang Tuna Netra Ini Lakukan Tadarus Al Quran

Kemudian sekitar pukul 00.30 WIB, saat tersangka hendak mengantar korban pulang ke rumahnya, terjadi dugaan tindak pidana pencabulan persetubuhan terhadap korban di mobil BWM bernomor polisi AD 1633 GA.

“Setelah itu korban bercerita ke keluarga dan dilanjutkan membuat laporan ke kami. Pelaku kemudian kita amankan beserta sejumlah barang bukti,” paparnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai mobil BMW bernomor polisi AD 1633 GA, botol miras, pakaian korban dan tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu: Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Sinergi dengan OJK dan BPRS Hikmah Khazanah, Lazismu Beri Santunan untuk 100 Guru di Solo

Kemudian juga Pasal 89 ayat (2) jo p Pasal 76J ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 89 ayat (2) Jo. pasal 76J ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta.(Prabowo)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com