Beranda Daerah Sragen Hasil Gelar Perkara, Ketua LSM Formas Sragen dan Satu Anggota Resmi Ditetapkan...

Hasil Gelar Perkara, Ketua LSM Formas Sragen dan Satu Anggota Resmi Ditetapkan Tersangka OTT Pemerasan. Kades dan Temannya Jadi Saksi

Andang Basuki. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Polres Sragen resmi menetapkan Ketua LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas) Andang Basuki dan anggotanya, Sumardi, sebagai tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan terhadap Kades Kecik berinisial SS, Senin (8/11/2021).

Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan dengan barang bukti uang senilai Rp 20 juta. Keduanya ditetapkan tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan Reskrim Polres Sragen, Selasa (9/11/2021).

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan sejak kejadian hingga malam hari, tim kemudian melakukan gelar perkara tadi pagi.

Hasil gelar perkara menyimpulkan menaikkan status penanganan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah kita lakukan gelar perkara dari kasus tertangkap tangan. Resmi naik ke penyidikan, dua orang kita tetapkan tersangka. Yakni oknum dari LSM berinisial AB dan SM,” paparnya ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Berikut Rute, Jadwal dan Tarif Lengkap Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (KA BIAS) Tarif Mulai Rp. 7.000,-

Sementara untuk Kades Kecik, berstatus sebagai saksi korban. Sejumlah personel dari tim gabungan Saber Pungli yang ada di lokasi, turut menjadi saksi.

Modus Pemerasan

Kasat menyampaikan kedua tersangka melakukan pemerasan dengan modus menakut-nakuti saksi korban yang saat ini berperkara di desanya.

Kades dimintai Rp 100 juta dan jika tidak mau memberi maka kasusnya akan dilaporkan ke kepolisian, kejaksaan atau pengadilan.

“Awalnya dimintai Rp 100 juta. Mungkin Kades tidak merespon kemudian minta DP (uang muka) Rp 20 juta dulu. Yang menyerahkan Kades langsung tapi ada yang menemani. Dia nanti jadi saksi juga,” terangnya.

Dalam kasus ini, tim mengamankan uang tunai Rp 20 juta yang diterima terduga dari Kades SS. Uang itu diserahkan dengan dibungkus.

Operasi tangkap tangan dilakukan setelah terjadi penyerahan uang. Setelah diamankan, keduanya dilakukan pemeriksaan sebelum kemudian ditetapkan tersangka hari ini.

Baca Juga :  Program Bina Desa PDB 2024 di Desa Purworejo Tingkatkan Kualitas Peternakan Kambing Perah

“Saat ditangkap, kedua tersangka kooperatif. Yang jelas kita sudah ada alat bukti dan saksi, sehingga kita BAP,” terangnya. Wardoyo