JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Kisah Nyata di Wonogiri Uang 100 Juta Gagal Jadi Setengah Miliar Malah Berubah 400 Ribu Gegara Ulah Dukun Pengganda Uang. Modusnya Merayu Bisa Menggandakan Uang Hingga 5 Kali Lipat

Penggandaan uang
Konferensi pers kasus penggandaan uang di Mapolres Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Hari gini masih percaya praktik tipu-tipu penggandaan uang? Jangan sampai deh, sudah banyak korbannya loh seperti yang dialami warga Batam di Wonogiri ini.

Awalnya korban alias pelapor kasus ke kepolisian terbujuk ajakan aksi penggandaan uang. Modusnya menggandakan uang hingga lima kali lipat.

Nah korban ini tergiur hingga berani menyetorkan uang sebanyak Rp 100 juta ke sang dukun. Harapannya uang bisa berlipat hingga menjadi 5 kali atau sampai Rp500 juta.

Namun harapan tak sesuai kenyataan. Endingnya bisa ditebak, bukan uang setengah miliar yang diraih melainkan duit menyusut hingga tinggal Rp 400 ribu.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasatreskrim AKP Supardi dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021) mengungkapkan, pihaknya menangani tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ini seusai pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun.

Pelapor alias korban dari aksi tersebut adalah YH (46), warga Lubuk Baja, Kota Batam. Aksi penggandaan uang berlangsung pada Selasa, 26 Oktober 2021, sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu hotel di Wonogiri.

Baca Juga :  Kesehatan Jiwa hingga Gigi 359 Polisi Wonogiri Diperiksa, Terungkap Sudah Alasannya

“Kejadian dilaporkan pada Selasa, tanggal 26 Oktober 2021, sekitar pukul 09.00 WIB di Bank BCA Wonogiri,” ujar Kapolres.

Tersangka dari aksi penipuan itu ada dua. Yakni WR alias HE (33) ,warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo dan WA alias KE (44) warga Jatiyoso, Karanganyar. WR ditangkap Rabu (27/10) dan WA pada Kamis (28/10) di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan ada beberapa jenis. Meliputi potongan kertas HVS warna merah muda dan uang tunai Rp400.000 dari pelapor. Selanjutnya dari tangan WR diamankan handphone merk VIVO Y21 warna ungu, dan uang tunai Rp23.000.000. Sementara dari tersangka WA adalah uang tunai Rp22.350.000, dan handphone.

Kronologi kejadian berawal sejak Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekitar pukul
22.00 WIB. Saat itu pelapor bersama sejumlah rekan menuju ke hotel di Wonogiri. Tujuannya untuk menggandakan uang Rp100.000.000. Informasinya salah tersangka bisa menggandakan uang hingga lima kali lipat. Saat itu pelapor memesan dua kamar.

Baca Juga :  Keren, Hari Pertama Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran 2024 Langsung Gelar PSN

Selanjutnya pada Selasa 26 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor diajak rekannya termasuk WR menjemput WA. Nah, WA adalah orang yang mampu menggandakan uang.

Saat itu pelapor memberikan uang Rp100.000.000 ke WA. Kemudian ritual penggandaan uang pun dimulai. Uang pelapor tadi dimasukan ke dalam kantong plastik yang ada bunga dan sesajennya.

Setelah itu pelapor diberi uang oleh WA dan ditaruh di dalam kantong plastik. Pelapor dilarang membuka kantong plastik tersebut, yang boleh membuka hanya teller bank.

Kemudian pelapor langsung menuju ke Bank BCA bersama dengan rekan-rekannya. Setelah sampai di bank pelapor langsung memberikan kantong plastik yang diberikan ke teller. Namun pelapor terkejut melihat isinya hanyalah kertas berwarna menyerupai uang seratus ribuan dan uang asli Rp 400.000.

Setelah itu pelapor mengahampiri WR yang menunggu di mobil. Namun
WR ternyata sudah kabur. Lantas korban melaporkan hal itu ke kepolisian. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com