JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kisah Pilu Pengusaha di Sragen, Peralatan Usahanya Dihancurkan Segerombolan Orang Hingga Rugi Rp 15 M Saat Anaknya Kritis. 2 Tahun Laporan ke Polisi Justru Berakhir Tragis

Yohanes Irwan (kiri) saat didampingi kuasa hukumnya Dadang Danie, ketika memberikan keterangan kepada awak media. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pengusaha penggilingan batu yang menjadi korban pencurian disertai perusakan bernama Yohanes Irwan Cahya Nugraha (39) mempertanyakan penanganan laporannya di Polres Sragen.

Pasalnya, laporan kasus yang dialaminya dua tahun lalu di Sambirejo Sragen, justru berakhir dengan penghentian penyidikan.

Padahal akibat kejadian itu, pengusaha asal Mantrijeron, Jogjakarta itu mengalami kerugian tak sedikit, hampir Rp 15 miliar lebih.

Hal itu terungkap dari curahan hati Irwan saat didampingi kuasa hukumnya, Dadang Danie kepada awak media, Kamis (18/11/2021).

Kuasa hukum korban, Dadang mengungkapkan korban terpaksa angkat bicara lantaran merasa ada ketidakadilan yang dialaminya.

Dua tahun perjuangannya melaporkan perkara pencurian aset dan perusakan yang dilakukan sejak 2 Agustus 2019 ke Polres Sragen dan Polda Jateng, ternyata berakhir sia-sia.

“Klien kami dipaksa menghentikan langkahnya setelah Polres Sragen mengeluarkan surat penghentian penyelidikan dengan alasan tidak jelas” papar Dadang.

Penghentian itu diketahui dari Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dengan Nomor SK.Lidik/235.E/IX/2021/Reskrim oleh Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi SH SIK MSi yang diterima kliennya.

20 Saksi dan 64 Lembar Bukti

Ia pun heran, penghentian laporan diberikan dengan alasan tidak masuk akal. Yakni laporan yang dibuat korban dinilai tidak memenuhi unsur yang dipersangkakan yakni pasal 362 KUHP.

Padahal semua alat bukti sudah disertakan mulai dari foto terjadinya pencurian dan pengrusakan.

Salinan 64 lembar nota invoice sebagai bukti kepemilikan perlengkapan stone crusher juga sudah diserahkan pada kepolisian sebagai bukti pelengkap laporan kala itu.

“Selain itu lebih dari 20 saksi telah diperiksa petugas dalam kasus ini. Tapi mengapa hanya dengan alasan tidak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan Polres Sragen menghentikan penyelidikan. Lalu selama dua tahun ini apa saja yang telah dikerjakan?,” urai Dadang.

Ia mengungkapkan kasus ini berawal ketika Irwan melaporkan kasusnya ke Polda Jateng dua tahun lalu dengan Laporan Polisi No: LP/B/281/VIII/2019/Jateng/Dit Reskrimum.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Laporan ini menyusul terjadinya tindak pencurian dan perusakan pada 27 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi usaha milik Irwan di Jambeyan, Sambirejo, Sragen.

Kala itu kebetulan Irwan tidak di lokasi karena sedang menunggu anaknya yang sedang kritis di RS Pratama Jogyakarta.

Kasus pencurian dan perusakan itu kemudian dilaporkan oleh Welly (mandor PT Flash) yang ada di lokasi kejadian.

Dalam laporannya, Welly mengungkap mendadak didatangi segerombolan orang dengan menggunakan kendaraan masuk ke lokasi stock fields di Dusun Ngrejeng, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Sragen.

Gerombolan tak dikenal itu kemudian melakukan secara brutal melakukan pembongkaran terhadap mesin stone crusher. Mereka juga melakukan pengerusakan terhadap beberapa bangunan serta pencurian perlengkapan stone crusher Irwan.

Tidak lama kemudian seseorang berinisial ER mengaku mendapat kuasa penarikan stone crusher dari KH. Padahal Irwan sama sekali tidak mengenal orang tersebut.

Saat itu ER sempat menunjukan beberapa dokumen, namun menurut Dadang terdapat kejanggalan dalam berkas yang ditunjukkan.

“Dalam dokumen perjanjian disebutkan seseorang yang bernama KH mengadakan perjanjian sewa alat stone crusher dengan orang yang bernama Anggara B Santoso dan alat tersebut akan digunakan di Desa Jenawi Karanganyar. Dalam surat kuasa penarikan tertulis lokasi alat ada di Desa Jambeyan Sambirejo Sragen jelas sekali, sebenarnya itu dua alat yang berbeda mengingat jarak yang cukup jauh antara Jenawi dengan Jambeyan,” ungkapnya.

Dadang menambahkan ketika peristiwa itu terjadi sebenarnya terlihat ada anggota kepolisian.

Kala itu, Irwan segera melaporkan peristiwa ini ke Polda Jateng, setelah niatnya untuk melaporkan kasus tersebut melalui salah satu saksi dan kades setempat ditolak oleh Polsek Sambirejo dan Polres Sragen.

Mewakili kliennya, ia berharap Polres Sragen bisa kembali melanjutkan penanganan kasus dan mengusut dengan tuntas. Sebab akibat kasus itu, kliennya mengalami kerugian Rp 15 miliar lebih.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Pihaknya sebenarnya sudah dapat menerima dengan satu pasal saja dikenakan yang termuat dalam laporan itu.

Meskipun apabila melihat uraian peristiwa yang dialami Irwan, ia berkeyakinan mestinya pasal yang lebih tepat tidak hanya pasal 362 KUHP saja tetapi juga ditambah pasal lain.

“Seperti pasal 363 KUHP jo pasal 406 KUHP jo pasal 55 KUHP jo Pasal 167 KUHP jo pasal 170 KUHP dan nyata peristiwa ini adalah Tindak Pidana Pencurian dan Pengrusakan yang dilakukan oleh segerombolan orang,” tandas Dadang.

Tak Bisa Hadir Karena Anak Kritis

Sementara, Irwan mengaku kecewa dan menyayangkan penghentian penanganan oleh Polres Sragen.

Padahal selain mengalami kerugian materiil Rp 15 miliar lebih, akibat kejadian itu, usahanya juga terpaksa harus berhenti selama 2 tahun ini lantaran semua peralatan dirusak dan diambil paksa oleh para pelaku.

“Dulu pas waktu kejadian, polisi meminta saya sebagai korban yang lapor sendiri. Padahal posisi saya waktu itu lagi balik ke Jogja, menunggui anak saya yang hampir kehilangan nyawa karena sakit kritis di rumah sakit. Saya juga sudah video call bahwa posisi saya belum bisa hadir karena anak kritis. Dan waktu itu sebenarnya sudah ada mandor yang mengetahui kejadian dan melapor ke Polsek dan Polres. Tapi lapor Polsek disuruh ke Polres, lalu di Polres ditolak. Kami harus mengadu ke siapa lagi,” ujarnya.

Lokasi usaha milik korban yang dirusak dan dihancurkan segerombolan orang tak dikenal. Foto/Wardoyo

Terpisah, Kades Sukorejo, Sukrisno membenarkan memang ada kejadian dugaan perusakan dan kedatangan sekelompok orang yang mengambil paksa beberapa peralatan mesin pecah batu di lokasi milik korban pada 2019 lalu.

“Kebetulan saya kenal dengan Mas Irwan. Memang benar, waktu itu ada beberapa pekerja yang di lokasi sempat melapor didatangi sekelompok orang, lalu mengambil paksa mesin dan beberapa alat dengan digergaji tanpa koordinasi. Semua mesin dikukuti, padahal nggak semuanya itu milik mereka,” ujar Sukrisno dikonfirmasi Kamis (18/11/2021). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com