Beranda Umum Nasional Patuhi Putusan MK, Pemerintah Terus Jalankan Agenda Reformasi Struktural

Patuhi Putusan MK, Pemerintah Terus Jalankan Agenda Reformasi Struktural

Airlangga Hartarto / Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, Pemerintah telah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun untuk modal Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan Rp 45 triliun PMN dalam bentuk pengalihan saham negara.

Pengucuran dana tersebut dilakukan bersamaan dengan operasionalisasi Undang-undang Cipta Kerja yang terus dilakukan baik di pusat maupun di daerah pada berbagai sektor.

Operasionalisasi tersebut antara lain mencakup Operasional LPI atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi.

Ada pula operasionalisasi mengenai Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.

Dijelaskan Menko Airlangga, pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi, diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK.

Dengan demikian, jelas Menko Airlangga, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews, operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK.

Sementara itu terkait KEK, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp 90 triliun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.

Baca Juga :  Hasto PDIP Minta Presiden Prabowo Imbau Jokowi untuk Tak Terlalu Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

Sementara, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung Pemerintah untuk UMK.

Tentang kemudahan berusaha di bidang perpajakan dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha melalui online single submission, Menko Airlangga mengatakan, OSS tetap berjalan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan.

Dijelaskan, Menteri Dalam Negeri juga akan segera menyampaikan instruksi kepada para kepala daerah, terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah.

Di sisi lain, pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasca putusan MK.

Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi pada Tahun 2021 sebesar 7,8% (YoY Januari-September) dengan nilai investasi sebesar Rp 659 triliun.

Jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja untuk triwulan 1 s/d 3 Tahun 2021, dimana pada Triwulan  1 sebanyak 311.793 tenaga kerja, di Triwulan 2 sebanyak 311.922 tenaga kerja dan pada Triwulan 3 sebanyak 288.687 tenaga kerja.

Baca Juga :  Unjuk Simpati, Emak-emak dari Berbagai Penjuru Datangi Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan

OSS juga telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus s/d 31 Oktober 2021, di mana perizinan berusaha yang dominan diberikan kepada Usaha Mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42%), Usaha Kecil 14.818 (3,91%), Usaha Menengah 3.783 (1%) dan Usaha Besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67%). Suhamdani