JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Polres Sukoharjo Tangkap Pemuda yang Gondol Mobil Pajero Sport milik warga Solo. Modusnya Pura-Pura COD, Nih Penampakkannya!

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menghadirkan tersangka pelaku penipuan penggelapan dengan modus COD hendak membeli mobil Pajero Sport. Foto/Wardoyo
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Grogol, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang terjadi di Kantor Bank BCA Solo Baru, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Polisi menangkap pelakunya yakni seorang pemuda berinisial adalah AFB (24), warga Panggunglor, Semarang.

Pelaku dibekuk usai membawa kabur mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1937 PJO, milik Pradipta Aji Pradana (21), warga Serengan, Surakarta.

Modusnya pelaku berpura-pura membeli mobil yang dijual dan diiklankan korban via media sosial.

Setelah menawar dan cocok harga, pelaku kemudian membawa kabur mobil itu dengan berpura-pura pinjam untuk mengambil buku tabungan yang tertinggal di dalam mobil.

“Jadi kasus tersebut bermula ketika korban berniat menjual mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut dengan memasang iklan di media sosial Facebook pada 14 November 2021. Iklan tersebut ditanggapi oleh pelaku yang mengaku dengan nama Susilo Pojo”

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Pelaku menghubungi korban melalui whatsapp dan ingin melihat mobil. Dari komunikasi melalui WA tersebut, pelaku kemudian datang ke rumah korban di Dukuh Turiharjo, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol pada 24 November 2021,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan pada saat konferensi pers, Senin (29/11/2021).

Setelah melihat kondisi mobil, lanjut Kapolres, pelaku kemudian pulang dan datang kembali pada 26 November 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku mengaku tertarik membeli dan terjadi tawar menawar hingga akhirnya kesepakatan harga Rp 364 juta.

Pelaku kemudian mengajak korban ke Bank BCA Solo Baru sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan pembayaran dengan cara cara transfer.

Namun, saat berada di dalam bank, pelaku kemudian meminjam kunci mobil pada korban dengan alasan buku tabungan tertinggal di dalam mobil. Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci mobil pada pelaku.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Setelah mendapat kunci mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut dan meninggalkan korban yang ada didalam bank,” jelas Kapolres.

Mengetahui mobilnya dibawa kabur, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol. Mendapat laporan tersebut, Polsek Grogol lantas melakukan penyelidikan dan penyisiran disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Akhirnya, dengan bekerjasama dengan Resmob Polres Sukoharjo dan Resmob Polrestabes Semarang, Unit Reskrim Polsek Grogol berhasil menangkap pelaku di Kota Semarang, berikut barang bukti hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com