JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Rencana Reuni 212 Masih Terganjal di Perizinan di Pola Metro Jaya

Foto suasana reuni akbar alumni 212 di Monas Minggu (2/12/2018). Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sampai dengan saat ini, Polda Metro Jaya belum juga menerbitkan izin keramaian terkait rencana kegiatan Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang dijadwalkan berlangsung di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Desember 2021.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Dia mengatakan, pihak panita memang pernah mengajukan permohonan izin kegiatan Reuni 212 pada 18 November 2021.

Namun, permohonan belum dikabulkan. Salah satu alasannya karena pihak panitia tidak melengkapi berkas-berkas administrasi.

“Ya sudah ada yang mengajukan pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 ini diajukan pada kita. Namun kita belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Zulpan mengingatkan, kepada siapapun yang ingin mengadakan kegiatan wajib memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Pun demikian dengan panitia Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Zulpan menyebut yang pertama kali perlu dikantongi adalah permohonan izin keramaian. Andai kata berskala nasional atau internasional, maka izin keramaiannya dikeluarkan oleh Mabes Polri.

Sebelum itu, perlu restu dari Satgas Covid-19. Mengingat pandemi Covid-19 di Indonesia belum mereda.

“Karena saat ini situasi khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan DKI Jakarta masih dalam situasi pandemi Covid-19,” ujar dia.

Kemudian, lanjut Zulpan panitia wajib memperoleh surat izin lokasi yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

“Izin ini tidak dikeluarkan oleh kepolisian akan tetapi dikeluarkan oleh pengelola lokasi tersebut,” ujar dia.

Zulpan menambahkan pihak panitia juga harus memiliki surat rekomendasi dari Polres setempat. Terakhir, yang wajib dilakukan panitia adalah mengajukan proposal kegiatan.

“Sehingga kita bisa tahu. Kegiatan itu menghadirkan berapa orang kemudian temanya apa konsepnya. Ini menyangkut nanti dengan pola pengamanan tentunya apabila kegiatan tersebut mendapat izin,” terang dia.

Sejauh ini, Zulpan kembali menegaskan, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin kegiatan untuk kegiatan Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212.

“Persyaratan persyaratan yang seperti saya sampaikan tadi. Itu belum dipenuhi. Iya salah satunya (rekomendasi dari Satgas Covid-19),” tandas dia. #liputan6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com