JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Resmi Tersangka, Ketua LSM Formas Sragen dan Satu Anggota Terancam 9 Tahun Penjara. Polisi Dalami Kemungkinan Ada Orang Lain yang Terlibat!

Koordinator LSM Formas, Andang Basuki saat melaporkan kasus percaloan CPNS yang dilakukan oknum PNS dan pegawai instansi ke Polres Sragen, Rabu (24/1/2018). Foto/JSnews
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas) Andang Basuki dan anggotanya, Sumardi, terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ancaman penjara itu menyusul status mereka yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan terhadap Kades Kecik berinisial SS, Senin (8/11/2021).

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 368 subsider 369 juncto 55 KUHP tentang pemerasan.

“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” paparnya kepada wartawan ditemui usai gelar perkara di Polres Sragen, Selasa (9/11/2021).

Kasat menyampaikan saat ini kasus itu masih dalam pendalaman. Pihaknya masih mendalami apakah ada orang lain yang terlibat atau tidak.

Sementara, untuk Kades SS menjadi saksi korban. Pun dengan satu orang warga atau temannya yang diminta menemani saat menyerahkan uang ke tersangka, juga akan menjadi saksi.

“Ada yang nemani Kades saat menyerahkan uang. Nanti jadi saksi juga. Termasuk saksi pada waktu penangkapan kita periksa semua,” terangnya.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Sragen. Kasat menambahkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan pendalaman untuk menuntaskan kasus itu.

Ketua dan Anggota LSM Formas itu ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan dengan barang bukti uang senilai Rp 20 juta.

Keduanya ditetapkan tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan Reskrim Polres Sragen, Selasa (9/11/2021) pagi tadi.

Kasat mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan sejak kejadian hingga malam hari, tim kemudian melakukan gelar perkara tadi pagi.

Hasil gelar perkara menyimpulkan menaikkan status penanganan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah kita lakukan gelar perkara dari kasus tertangkap tangan. Resmi naik ke penyidikan, dua orang kita tetapkan tersangka. Yakni oknum dari LSM berinisial AB dan SM,” paparnya.

Sementara untuk Kades Kecik, berstatus sebagai saksi korban. Sejumlah personel dari tim gabungan Saber Pungli yang ada di lokasi, turut menjadi saksi.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Kasat menyampaikan kedua tersangka melakukan pemerasan dengan modus menakut-nakuti saksi korban yang saat ini berperkara di desanya.

Kades dimintai Rp 100 juta dan jika tidak mau memberi maka kasusnya akan dilaporkan ke kepolisian, kejaksaan atau pengadilan.

“Awalnya dimintai Rp 100 juta. Mungkin Kades tidak merespon kemudian minta DP (uang muka) Rp 20 juta dulu. Yang menyerahkan Kades langsung tapi ada yang menemani. Dia nanti jadi saksi juga,” terangnya.

Dalam kasus ini, tim mengamankan uang tunai Rp 20 juta yang diterima terduga dari Kades SS. Uang itu diserahkan dengan dibungkus.

Operasi tangkap tangan dilakukan setelah terjadi penyerahan uang. Setelah diamankan, keduanya dilakukan pemeriksaan sebelum kemudian ditetapkan tersangka hari ini.

“Saat ditangkap, kedua tersangka kooperatif. Yang jelas kita sudah ada alat bukti dan saksi, sehingga kita BAP,” terangnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com