JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Dibakar Kisah Asmara Panas, Pemuda di Kendal Nekat Bunuh Teman Sendiri. Korban Dibonceng Lalu Dicekik dan Dibenamkan di Selokan Hingga Tewas

Kapolres Kendal saat memimpin konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan teman sendiri. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

KENDAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda di Kendal, tega membunuh rekannya karena dibakar cemburu buta.

Pelaku berinisial MMU (20) itu nekat menghabisi IAM (21) dengan cara dicekik dan dibenamkan di selokan jalan Balok Kecamatan Kendal Kota, Sabtu (4/12/2021).

Namun, Sat Reskrim Polres Kendal yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel Tambunan berhasil membekuk pelaku kurang dari 2 jam sejak kejadian.

Dalam waktu kurang dari 24 jam jajaran Sat Resktim Polres Kendal berhasil membekuk pelaku yang tak lain adalah teman korban sendiri.

Pelaku berinisial MMU (20) warga Dukuh Tegalsari Desa Wonosari Kecamatan Patebon, Kendal.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto saat jumpa pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (6/12/2021).

Baca Juga :  Angin Segar Properti di Jateng, BLES Ground Breaking Pabrik Kelima di Banjarnegara

Kapolres menjelaskan bahwa motif pelaku tega menghabisi nyawa temannya itu adalah karena masalah asmara.

Menurut pengakuan pelaku, setelah terjadi perselisihan di halaman GOR Bahurekso Kendal.

Kemudian pelaku bersama korban mengendarai sepeda motor ke arah Patebon.

Sesampainya di TKP Balok pelaku serta korban berhenti setelah itu pelaku memukul korban dan korban jatuh ke dalam selokan.

“Lalu korban dicekik serta kepalanya dibenamkan ke dalam air sehingga korban lemas dan kehabisan nafas selanjutnya pelaku meninggalkan korban begitu saja”, jelas AKBP Yuniar Ariefianto.

“Alhamdulillah, berkat kejelian tim Sat Reskrim Polres Kendal dalam melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Maka kurang dari 24 jam tersangka berhasil di amankan beserta beberapa barang bukti,โ€ ujar Kapolres Kendal.

Baca Juga :  Golkar Jateng : Ahmad Luthfi-Taj Yasin Pasangan yang Tepat Memimpin Jawa Tengah

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah Handphone merk OPPO A37F warna putih gold.

Satu unit sepeda motor Honda Beat nopol H 6049 AFD milik tersangka serta satu unit sepeda motor Honda nopol H 5272 AND dan Handphone merk OPPO A5s milik korban.

Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain Polres Kendal menjerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com