JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Dugaan Korupsi BUMDESma Lenggar Bujogiri Wonogiri, Kerugian Negara Ditaksir Tembus 4 Miliar Lebih

Korupsi
Kasi Intel Kejari Wonogiri Feby Rudi Purwanto. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri sampai saat ini masih melakukan penyidikan umum terhadap kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Bersama Desa Waleng, Semagar, Bubakan, Selorejo, dan Desa Girimarto (Lenggar Bujogiri) Kecamatan Girimarto Wonogiri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Tailani Moehsad melalui Kasi Intel Feby Rudy Purwanto mengatakan, dari hasil penyidikan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.065.269.776.

Feby menerangkan, kerugian aset negara berasal dari hilangnya ratusan sapi bantuan Kemendes PDTT. Masih ditambah lagi penyertaan modal dari lima desa yang juga tidak dikelola tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Sapinya sudah tidak ada, kandangnya kosong. Barang-barangnya, seperti mesin pembuat pakan ternak sudah tidak berfungsi,” kata dia di ruangannya, Selasa (14/12/2021).

Sementara pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi. Para saksi tersebut berasal dari pengurus BUMDes Bersama Lenggar Bujogiri, pemangku kebijakan pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) selaku pemberi hibah sapi.

Pihaknya menyiapkan pasal 2 UU no 31/1999 subsider pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jika telah mendapatkan tersangkanya.

“Ada indikasi pengelolaan aset negara tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas dia.

Baca Juga :  Cara Membedakan Jalan Nasional Provinsi dan Kabupaten, Cukup Lihat Warnanya Saja

Perlu diketahui, BUMDes bersama Lenggar Bujogiri dimiliki oleh Desa Waleng, Semagar, Bubakan, Selorejo, dan Desa Girimarto di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. BUMDES tersebut berdiri sekitar tahun 2016 lalu. Mereka semula mengelola ratusan sapi bantuan dari Kemendes PDTT.

Sebagaimana pernah diwartakan, BUMDes Bersama Lenggar Bujogiri Kecamatan Girimarto Wonogiri macet sejak 2019 lalu lantaran ketidakjelasan regulasi. Imbasnya, sebagian personil BUMDes Bersama Lenggar Bujogiri tidak berani bekerja.

Menurut Sigit Priyo, pendamping teknis BUMDes Lenggar Bujogiri, pihaknya pernah meminta aturan main atau regulasi BUMDes diperjelas. Sayang sampai 2019 tidak segera dibuat.

“Saya yang mendampingi juga takut karena regulasinya tidak kunjung dibuat,” kata dia, Kamis (25/2/2021).

Dia menjelaskan, BUMDes yang berdiri sekitar tahun 2016 itu sebenarnya tidak berhenti. Sejumlah aset, bangunan, kandang ternak, hingga mesin-mesin produksinya masih ada.

“Tapi regulasi, kompensasinya bagaimana, posisinya apa belum jelas. Saya sudah menunggu, tapi tiba-tiba tidak jalan begitu saja,” ujar Sigit.

Pihaknya mengaku hanya dimintai pendapat dan membantu memberikan ide untuk merencanakan pembuatan pabrik pakan. Jika Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) memerintahkan untuk kembali beroperasi, para personil akan kembali bekerja.

Baca Juga :  Awasi Anak Kecil saat Piknik ke Pantai Klothok Sembukan hingga Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Bolo

Badan usaha itu pernah memperoleh bantuan ratusan sapi dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sekitar tahun 2016-2017. Namun, usaha peternakan sapi mengalami kerugian.

Oleh karenanya, dia melontarkan ide untuk menghidupkan unit usaha yang lain. Yakni dengan mengalihkan atau menjual sapi untuk menyokong unit usaha pembuatan pakan ternak. Dia juga menyarankan membuat badan usaha berbentuk PT agar lebih leluasa menghimpun saham, sehingga muncullah PT Lereng Lawu.

Kisaran tahun 2018-2019, lima desa itu menyetorkan penyertaan modal sebesar Rp 200 juta per desa. Dana tersebut diberikan kepada BUMDes untuk mengelola unit usaha pakan ternak melalui PT Lereng Lawu. Tetapi usaha itu juga tidak berhasil, sehingga sejak setahun ini sejumlah aset bangunan dan peralatannya macet.

Ketua BUMDes Lenggar Bujogiri, Sugeng menjelaskan, ada beberapa kendala yang dihadapi badan usaha tersebut. Salah satunya, status tanah untuk pabrik pakan merupakan tanah milik desa dan pihak BUMDes belum memperoleh izin.

Alhasil, unit usaha pembuatan pakan ternak tidak beroperasi sekitar satu tahun belakangan ini. Pihaknya mengaku telah menyerahkan laporan penggunaan dana kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Wonogiri. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com