
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan ketidakadilan dalam seleksi perangkat Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar terus bergulir.
Setelah viralnya surat terbuka yang diunggah seorang peserta seleksi perangkat Desa Plumbon di media sosial, Inspektorat Kabupaten setempat langsung terjun melakukan klarifikasi.
Namun, Inspektorat secara mengejutkan menyampaikan dalam aturan tidak ada ketentuan tertulis di Peraturan Bupati (Perbup) bahwa peraih nilai tertinggi dijamin jadi calon terpilih.
Hal itu disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Karanganyar, Suprapto kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Pihaknya mengaku sudah mengundang Kades Plumbon, Camat Tawangmangu dan panitia terkait persoalan seleksi Perdes itu.
Namun Suprapto menyebut secara regulasi, memang tidak tertulis ketentuan peraih nilai tertinggi dijamin menjadi calon terpilih.
Merujuk pada Perbup 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa, kata dia tertulis jika calon yang lolos tes lebih dari satu orang, maka selanjutnya wewenang rekomendasi diserahkan kepada kepala desa.
“Kalau di Perbup secara tertulis memang tidak ada penyebutan itu (ranking satu pasti terpilih). Jadi kan prosesnya dimulai dari pendaftaran kemudian dilanjutkan tes tertulis,” paparnya.
Suprapto membenarkan dari hasil ujian, kemudian hasilnya ada 7 orang yang dinyatakan lulus untuk diserahkan kepada Kades.
“Kemudian kades mengajukan usul kepada camat dan camat memberikan rekomendasi kepada kades untuk mengangkat dari yang diusulkan itu,” lanjutnya.
Namun, Suprapto mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal penyelesaian polemik ini. Hasil klarifikasi masih akan dianalisa oleh tim penyelesaian permasalahan perangkat desa.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]