SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi bergerak cepat menangani kasus pengeroyokan yang menimpa Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik Desa Sambiduwur, Kecamatan Tanon, IW (33), Senin (27/12/2021) dinihari.
Tak butuh waktu lama, terduga pelaku yang tak lain adalah bapak pacar korban, akhirnya ditetapkan tersangka.
Pria paruh baya berinisial T (45) asal Desa Jekani, Mondokan, Sragen itu juga langsung diamankan di Mapolres Sragen.
Kapolsek Tanon, AKP Primadhana Bayu Kuncoro mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (29/12/2021).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara yang didahului pemeriksaan saksi-saksi dan didukung alat bukti yang cukup.
“Pelaku sudah kita tahan di Rutan Polres Sragen sejak tanggal 29 Desember kemarin. Sudah kita tetapkan tersangka dan langsung kita geser untuk ditahan di Polres Sragen,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (31/12/2021).
Pelaku diamankan setelah sebelumnya menjalani klarifikasi oleh penyidik. Setelah itu, pelaku kemudian menyerahkan diri untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
“Tersangkanya satu orang. Inisial T usia 45 tahun. Benar, dia adalah bapak dari pacar korban. Modusnya memang tidak setuju anaknya pacaran dengan korban,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menyampaikan dari hasil penyelidikan, kasus itu lebih mengarah pada penganiayaan oleh pelaku kepada korban.
Meski pengakuan korban ada teman pelaku yang ikut memukuli, Kapolsek menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan hanya dilakukan pelaku dan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com