JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pendaftaran Calon Ketua Perbakin Solo Dibuka, Berikut Persyarat Lengkapnya

Ilustrasi senapan angin, Foto: pixabay.com
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pengkot Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Solo bakal menggelar agenda Muskot Perbakin, 18 Desember mendatang.

Agenda utama Muskot Perbakin adalah pemilihan ketua baru periode 2021-2025 mendatang.

Namun sebelum itu, tim penjaringan telah membuka pendaftaran bakal calon (balon) Ketua Perbakin Solo 2021-2025.

“Proses penjaringan dan penyaringan dilaksanakan 7 hingga 12 Desember 2021. Berkas dokumen pendaftaran oaling lambat diterima di Sekretariat Pengprov Perbakin Jawa Tengah paling lambat 12 Desember,” kata Ketua sementara Pengkot Perbakin Solo, Helly Sulistyanto, Senin (6/12/2021).

“Nantinya, pengecekan dokumen asli akan dilakukan seperti keaslian kartu tanda anggota (KTA) Perbakin dan KTP,” tambah dia.

Baca Juga :  Tingkatkan Literasi Sekolah Terpadu Lewat Program Nyalanesia

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Perbakin pasal 29 tentang persyaratan bakal calon Ketua Perbakin mengatur beberapa poin.

Bakal calon merupakan anggota perorangan Perbakin yang dibuktikan dengan KTA Perbakin yang masih berlaku. Kemudian usia bakal calon saat Muskot Perbakin paling tinggi 70 tahun.

Syarat ketiga adalah bakal calon Ketua Perbakin harus memperoleh rekomendasi tertulis dan diusulkan oleh paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota tingkat kepengurusan di bawahnya.

Keempat, setiap tingkatan kepengurusan hanya mengusulkan satu bakal calon. Kemudian bakal calon juga telah memperoleh ijin tertulis dari atas yang berwenang bagi pejabat negara dan/atau pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau anggota TNI/Polri.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

Kemudian syarat terakhir adalah membuat sejumlah surat pernyataan antara lain kesedian, kesiapan, dan kesanggupan menjadi Ketua Perbakin. Riwayat hidup singkat, tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman paling sedikit 5 tahun berdasarkan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Surat pernyataan terakhir adalah kesediaan untuk memperkenalkan diri dan memaparkan visi dan misinya sebagai Ketua Perbakin dihadapan peserta Muskot.

“Rencana awal Muskot Perbakin Solo adalah 30 Desember. Namun karena pemberlakuan PPKM Level III mulai 24 Desember 2 Januari 2022, maka kita ajukan menjadi 18 Desember,” pungkas Helly. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com