JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terima Suap Rp 11 Miliar, Mantan Kapolsek Gemolong Sragen Dituntut 12 Tahun Penjara. Diminta Kembalikan Rp 2,3 Miliar ke Negara

AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/Tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Kapolsek Gemolong, Polres Sragen, AKP Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara.

Mantan Kapolsek Gemolong periode 2016-2017 yang terakhir menjabat sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dianggap terbukti menerima suap hampir Rp 11 Miliar dari 5 kasus korupsi kelas kakap yang menyeret sejumlah pejabat daerah.

Tuntutan itu mengemuka dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta Senin kemarin. Robin juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara.

Dalam bekas penyidik, AKP Stepanus Robin Pattuju dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi.

Tuntutan itu setara dengan rekannya yakni pengacara Maskur Husain yang berperan menerima suap untuk Robin, juga dituntut 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Putera Setiawan, menyebut Robin dan Maskur terbukti menerima suap dalam pengusutan lima perkara korupsi dengan nilai suap mencapai Rp 11 miliar.

Menurut Lie, perbuatan terdakwa dianggap merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Perbuatan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” kata Lie di hadapan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Lie membeberkan bahwa Robin bersama Maskur terbukti menerima suap ketika menangani kasus korupsi.

Di antaranya ketika KPK menangani kasus korupsi Walikota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin; dan penanganan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Selain itu, Robin juga dituntut karena menerima suap dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna; dan menerima suap dari terpidana kasus korupsi lahan di Sukabumi yang bernama Usman Effendi.

Dalam penanganan sejumlah perkara tersebut, Robin dan Maskur menerima suap dengan total Rp 11 miliar.

Lie menjelaskan bahwa pihaknya juga tak hanya menuntut Robin pidana 12 tahun penjara, namun menjeratkan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Robin juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara.

Sedangkan Maskur juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan dibebankan mengembalikan uang Rp 8 miliar dari hasil suap atau pidana tambahan selama dua tahun penjara.

Beban pengembalian uang untuk Maskur lebih berat lantaran dia lebih banyak mendapatkan uang dari hasil suap dalam penanganan sejumlah perkara korupsi.

Kuasa Hukum Robin, Tito Hananta Kusuma, menjelaskan kliennya bakal terus berupaya mencari keadilan agar KPK juga dapat membongkar kasus suap yang disinyalir menyeret Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Dalam kasus ini harusnya jaksa penuntut umum juga mengejar peran mereka ini,” ucap Tito.

Lili sebelumnya diketahui terlibat dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lili disebut berupaya merintangi penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait Syahrial.

Dia kemudian dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK dengan pemotongan gaji pokok selama satu tahun.

Praktik lancung Robin Pattuju diketahui ketika penyidik KPK kesulitan menangkap M Syahrial dalam kasus korupsi di Tanjungbalai.

Syahrial ternyata menyuap Robin dan berupaya menghentikan perkara. Robin dibantu kuasa hukum bernama Maskur Husain menerima uang senilai Rp 1,69 miliar.

Robin juga terlibat dalam beberapa pertemuan dengan Maskur yang difasilitasi oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang kini juga menjadi tersangka kasus korupsi.

Robin Pattuju dan Maskur juga diketahui telah mendapatkan uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado senilai Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.

Uang tersebut diberikan Azis untuk memuluskan rencana penghentian penanganan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang menjerat Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis dan Aliza bersama seorang bekas bupati disinyalir melakukan perbuatan korupsi ihwal pencairan DAK tersebut. (Wardoyo/Tempo.co)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com