JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Terkait Rencana Pemkot Solo Lanjutkan Pengelolaan Sriwedari, Ahli Waris Nilai Sebagai Provokasi

Ilustrasi Taman Sriwedari. Dok/Ari
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ahli waris tanah Sriwedari menilai Pemkot Solo melakukan provokasi jika ingin tetap melanjutkan pengelolaan lahan Sriwedari. Untuk itu, ahli waris meminta pemkot Solo untuk menghentikan niat tersebut karena masuk kategori melanggar hukum.

Kuasa Hukum Ahli Waris Tanag Sriwedari, Anwar Rachman mengatakan, pihaknya menegur Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani atas pernyataannya yang akan membangun bangunan diatas tanah sriwedari milik sah ahli waris. Dia menilai hal itu tidak bisa dilakukan karena melanggar hukum yakni merupakan tindak pidana korupsi.

“Serta menyebarkan kabar bohong kepada masyarakat melalui media bahwa tanah Sriwedari telah menjadi milik sah Pemkot dan saat ini telah menjadi milik publik serta mengadu masyarakat dengan ahli waris yakni menyeret persoalan hukum tanah Sriwedari ke ranah politik. Untuk itu ahli waris akan menuntut secara pidana masalah dimaksud untuk membuktikan dan mendidik masyarakat bahwa hukum masih berlaku di Solo dan Solo adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan NKRI,” paparnya, Senin (27/12/2021).

Baca Juga :  Pecah! Penumpang KRL Solo-Yogya Overload Selama Libur Lebaran, KCI Imbau Prioritaskan Tempat Duduk untuk Penumpang Gendong Anak

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyikapi niat ahli waris yang akan mempidanakan Pemkot Solo tersebut dengan santai. Gibran kembali menegaskan akan tetap memperjuangkan lahan Sriwedari untuk menjadi ruang publik.

“Ya monggo (kalau mau mempidanakan), apa? HP-nya (Hak Pakai) dianggap bohong? HPnya kan HP kita (Pemkot Solo). Kita akan tetap memperjuangkan, itu kan untuk warga bukan untuk saya pribadi. Kami optimis (menang),” tandasnya.

Baca Juga :  Diduga Penyakit Jantung Kumat, Pengemudi Kijang Oleng Hingga Tabrak Lapak Pedagang Buah di Kawasan Pasar Klewer Solo

Sebelumnya, Pemkot Solo tetap akan melanjutkan pengelolaan lahan Sriwedari meskipun masih dalam sengketa. Hal itu ditegaskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Menurut Gibran, Pemkot Solo tetap akan melanjutkan rencana pengelolaan lahan Sriwedari secepatnya. Dia memastikan akan menggunakan dana CSR dalam pengelolaan lahan tersebut.

“Nanti kita carikan yang aman (dari CSR), tenang saja. Selanjutnya kita kabari, yang pasti pendanaan bukan dari BUMN. Aman-aman (sumber dana), kabeh aman (semua aman). Nanti seceptnya diusahakan tahun 2022 mulai pengelolaan agar bisa kembali digunakan untuk ruang publik,” urainya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com