JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terkuak, Ratu Sabu asal Sragen Ternyata Tinggal di Desa Jetis Sambirejo. Rumahnya Bernilai Miliaran, Punya 4 Mobil Mewah

Ratu Bandar Sabu Asal Sambirejo Sragen, FSR saat diamankan di Polda Jateng, Rabu (29/12/2021). Foto/Wardoyo
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Misteri wanita muda asal Sragen yang ditangkap Polda Jateng karena terjerat sindikat bandar narkoba kelas kakap akhirnya terkuak.

Wanita muda berinisial FSR itu ternyata bernama lengkap Feri Surya Ratnawati alias Fefe (30). Dia diketahui berdomisili di Dukuh Prodadi RT 17, Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo, Sragen.

Data yang dilansir Humas Polda Jateng, Fefe mendadak tajir karena dipasok uang berlimpah dari hasil penjualan narkoba skala besar yang digawangi pacarnya, Johan Wahyudi (43) napi di Lapas Kedungpane.

Johan sendiri diketahui berdomisili di Banyagung RT 3/2, Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo. Saat ini ia mendekam di LP Kedungpane Semarang.

Fefe yang dikenal berparas cantik itu diduga menjadi penampung uang hasil peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Johan sejak 2017 sampai tahun ini.

“Dari yang bersangkutan diamankan sejumlah uang dan aset barang. Dari hasil koordinasi Ditresnarkoba dan bank BCA di situ ada rekening mencurigakan. Dari mulai penempatan, transfer, di mana ditransfer,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (29/12/2021).

Tak main-main, dari peredaran narkoba yang digawangi oleh pacarnya itu, Fefe bisa memiliki aset miliaran rupiah.

Dari hasil penyelidikan, wanita itu memilik aset berupa rumah mewah yang masih proses pembangunan senilai Rp 1 miliar lebih.

Kemudian empat mobil mewah, motor senilai hampir Rp 3 miliar. Bahkan isi rekeningnya juga mencapai Rp 1 miliar lebih.

Kapolda menyampaikan selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar 1 milyar rupiah dan sejumlah mobil, motor dan rumah senilai total Rp 4 miliar.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Kapolda menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba bernama Johan Wahyudi yang tak lain adalah pacar Fefe.

“Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas,” urai Kapolda.

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kabupaten Karanganyar pada 22 Maret lalu.

“Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi),” ujar Lutfi Martadian.

Temuan itu langsung ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW.

Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka Johan dan pacarnya, Fefe.

Dalam menjalankan aksinya, Johan dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain.

Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Diketahui rekening tersebut milik istri tersangka Johan yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan Johan untuk menampung hasil penjualan sabu.

Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran Fefe yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari Johan.

“Selanjutnya pada tanggal 4 November 2021, tersangka Fefe ditangkap di rumahnya di Sragen,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka Fefe berperan membantu memberikan rekening bank kepada Johan yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika.

“Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, dia mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka Fefe dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui okeh tersangka,” terang Kombes Lutfi Martadian.

Para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.

Kades Jetis Sambirejo, Sumiyarno membenarkan Fefe adalah warganya. Bahkan wanita muda yang belakangan jadi sorotan dunia karena jadi pacar bandar narkoba kelas kakap itu tinggal tak jauh dari rumah Pak Kades.

“Iya benar, dia warga saya. Panggilannya Fefe, rumahnya dekat rumahku. Memang punya rumah besar tapi selama ini banyak di Solo. Karena usahanya di Solo,” ujarnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (30/12/2021). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com