JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Lenggarbujogiri Girimarto Wonogiri Ajukan Praperadilan, Bagaimana Tanggapan Kejaksaan Negeri Wonogiri?

Korupsi
Tersangka SI saat berada di Kejaksaan Negeri Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sementara ada dua tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri. Mereka adalah SI dan SU.

Dari kedua tersangka ini hanya satu yang mengajukan pra peradilan. Dia adalah SI, sedangkan SU tidak mengajukan pra peradilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Tailani Moehsad melalui Kasi Pidsus Domo Pranoto mengatakan hanya ada satu tersangka dugaan kasus korupsi BUMDESMA Lenggar Bujogiri yang mengajukan pra peradilan, yakni SI.

“SI melalui kuasa hukumnya pada 15 Desember lalu mengajukan pra peradilan,” kata dia Jumat (24/12/2021).

Menanggapi pengajuan pra peradilan itu, Domo menuturkan pihaknya menghormati hal tersebut. Pasalnya, itu adalah hak dari tersangka.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Setren Slogohimo Wonogiri, Pemilik Pekarangan Lokasi Penemuan Kerangka Resmi Jadi Tersangka

Pihaknya bakal menanggapi permohonan pra peradilan itu di persidangan yang dijadwalkan bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri pada Senin (27/12/2021).

Kasi Pidsus menambahkan, pra peradilan SI itu terkait keberatannya tersangka atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BUMDES Lenggarbujogiri.

“Dari yang akan diajukan, nanti kami tanggapi di persidangan pra peradilan. Kalau SU tidak mengajukan pra peradilan,” kata dia.

Disinggung kenapa SU tidak mengajukan pra peradilan, Domo menuturkan pihaknya kurang mengetahui alasannya. Yang jelas, pihaknya sudah menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi SU.

Kasi Pidsus menuturkan jika saat dilakukan penyidikan maupun dari proses persidangan memang ada indikasi ditemukannya tersangka tambahan, maka pihaknya akan melakukan tindak lanjut.

Baca Juga :  Cuaca Tak Menentu Jadi Peluang Cuan? Ini Ide Bisnis Menguntungkan!

Sebelumnya, penasehat hukum SI Antonius Tigor Witono mngatakan kliennya memang mengajukan pra peradilan. Kliennya merasa dirugikan. Sebab, kata dia, patut diduga para kepala desa juga bisa menjadi tersangka. SU sebagai Ketua BUMDESMA Lenggar Bujogiri kini pun sudah menjadi tersangka.

“Patut diduga ya, kami tidak menuduh. Walaupun belum tentu terbukti,” kata dia.

Menurut Tigor, SI hanya menjalankan perintah atau ditunjuk para kades untuk mengelola pabrik pakan ternak. Berita acara pernyataan (BAP) terkait perintah itupun disebutnya dimiliki oleh kliennya. Sepengetahuannya, dengan dimilikinya BAP yang dibuktikan oleh kliennya saat pemeriksaan sebelumnya, patut diduga pengalihan jenis usaha juga atas persetujuan para kepala desa. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com