JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Dari Jumlah Desa di Wonogiri Sebanyak 251 Masih Ada 117 Desa yang Belum Menetapkan APBDes, Padahal Batas Akhirnya 20 Januari

Keterbukaan informasi publik
Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menunjukkan penghargaan keterbukaan informasi publik kategori informatif untuk Kabupaten Wonogiri. Foto : istimewa
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jumlah desa di Wonogiri saat ini sebanyak 251. Namun demikian belum semuanya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes.

Masih banyak desa di Wonogiri yang belum menetapkan APBDes. Diharapkan menjelang berakhirnya Januari 2022 semua desa sudah mengetok penetapan itu.

Fakta itu terungkap ketika Pemkab Wonogiri menggelar pertemuan secara virtual dengan para Kepala Desa di Wonogiri, Selasa (18/1/2022).

Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno mengatakan, hingga Selasa baru ada 134 desa yang sudah melakukan penetapan APBDes. Artinya masih ada 117 desa yang belum mengetok penetapan APBDes.

“Kami berharap di batas akhir pada 20 Januari nanti seluruh desa sudah menetapkan APBDes,” ungkap Wabup.

Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menyebutkan pertemuan secara virtual itu membahas penggunaan dana desa di 2021. Pertemuan itu dilakukan demi menyamakan persepsi tentang penggunaan dana desa.

Baca Juga :  Anak TK Pengin Jadi Anggota Dewan, Diundang PIIAD Wonogiri Sekalian Kartinian, PAP? Ini Loh

Dia menjelaskan, penggunaan dana desa mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dan kemudian ditindaklanjuti adanya Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 dan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Berkaitan dengan hal ini, penggunaan dana desa tahun 2022 termasuk untuk BLT DD diatur paling sedikit 40 persen dari pagu anggaran dana desa di masing-masing desa,” terang Wabup di ruang kerjanya.

Setyo Sukarno menambahkan, keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD harus sudah ditentukan di bulan ini. Termasuk data berdasarkan nama dan alamat KPM penerima bantuan senilai Rp 300 ribu per bulan itu.

Baca Juga :  Jadwal PSAT dan PSASP hingga Pengumuman Kelulusan SMP Terungkap saat Digelar Sosialisasi Program Kelas 9

Dengan batas minimum 40 persen dari anggaran dana desa, jika pihak desa hanya menentukan 30 persen dari anggaran dana desa maka 10 persen sisanya tetap akan tertahan di pusat. Artinya, 10 persen dana desa tidak terserap. Karena itu desa harus mampu mengajukan KPM BLT DD setidaknya 40 persen dari anggaran dana desa.

“Itu (penentuan KPM) melalui Musrenbangdessus. Saya pikir masih ada juga yang akan menggelar itu. Jadi memang harus dicermati bersama,” kata Setyo Sukarno.

Setyo Sukarno meyakini, meskipun ada penentuan 40 persen dana desa digunakan untuk BLT DD, serpan dana desa bisa 100 persen. Pasalnya, pihak desa diyakini tak kesulitan mencari KPM sesuai dengan aturan yang berlaku. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com