JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dilaporkan ke Polres Sragen, Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Mabes Polri. Kabareskrim Segera Layangkan Panggilan Kedua

Komjen Agus Andriyanto. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dittipidsiber Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua kepada Eks Caleg Edy Mulyadi terkait kasus pencemaran nama baik.

Ini menyusul mangkirnya Edy dari pemanggilan pertama. Edy sebelumnya dilaporkan sejumlah pihak lantaran pernyataan bernuansa SARA dan ujaran kebencian.

Salah satunya pernyataannya bahwa Kalimantan yang akan dijadikan Ibu Kota Negara baru sebagai ‘tempat jin buang anak‘.

“Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya dilansir Humas Polri, Jumat (28/1/2022).

“Tidak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” sambungnya.

Agus mengatakan, pihaknya sedang mengurus pemanggilan kedua ini. Menurutnya, penyidik sudah menyusun agenda pemeriksaan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy.

Diketahui, Edy Mulyadi hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pernyataannya ‘tempat jin buang anak‘.

Namun, pengacaranya menyatakan kliennya berhalangan hadir.

“Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edi Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

Herman menjelaskan, kliennya menilai prosedur pemanggilan Edy tidak sesuai aturan. Tepatnya, kata Herman, pemanggilan Edy di luar KUHAP.

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya,” ujarnya.

Dilaporkan Gerindra Sragen

Edy juga dilaporkan di Polres Sragen, Jumat (28/1/2022). Jajaran pengurus DPC dan Fraksi Partai Gerindra juga murka dan melaporkan Edy ke Polres setempat.

Langkah itu dilakukan lantaran geram atas pernyataan Edy dalam konten youtube-nya yang dinilai telah menghina dan merendahkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Pernyataan Edy yang menyebut Prabowo bak harimau kehilangan taring dan mengeong dinilai telah melukai kader Gerindra. Sebab Prabowo yang juga Menhan, dinilai menjadi representasi seluruh kader Gerindra di Indonesia.

Para kader itu mendatangi Polres dengan dipimpin langsung Ketua DPC Partai Gerindra Sragen, Wahyu Dwi Setyaningrum dan seluruh pengurus DPC.

“Intinya kami melaporkan Edy Mulyadi selaku pemilik akun youtube Bang Edy Channel atas kasus berita bohong dan ujaran kebencian. Dia telah mengucapkan serangkaian kalimat yang penuh kedengkian dan kebencian, fitnah, serta merendahkan martabat Prabowo Subianto,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, pelaporan ke polisi ini atas inisiatif sendiri para kader yang merasa terbakar amarahnya setelah melihat konten youtube tersebut.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

Tidak ada arahan atau petunjuk dari atas (DPW/DPP) untuk melapor ke polisi.

Ucapan Edy yang bernada merendahkan Ketum Prabowo Subianto dengan kalimat tak pantas dinilai telah memantik kekecewaan seluruh partai Gerindra khususnya di kabupaten Sragen dan seluruh Indonesia.

“Kemarahan kami wujudkan dengan melapor ke polisi. Karena kami adalah kader yang taat hukum, maka kami mendesak agar kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” jelasnya.

Ketua DPC Gerindra Sragen, Wahyu Dwi Setyaningrum bersama kuasa hukum dan kader seusai melaporkan Edy Mulyadi ke Polres setempat, Jumat (28/1/2022). Foto/Wardoyo

Wahyu mengatakan, sebagai kader Partai Gerindra, tentu akan merasa tidak terima jika ketua umumnya dilecehkan.

Apalagi selama ini Prabowo dinilai sebagai seorang negarawan yang berjuang untuk Republik Indonesia demi terciptanya masyarakat adil dan makmur.

Menurutnya, pernyataan Edy Mulyadi itu bisa melanggar Pasal 14 dan 15 peraturan KUHP dan UU ITE no 27 tentang ITE.

“Yang paling fatal dia menyebutkan Pa Prabowo Subianto tidak bisa menyelesaikan masalah yang merupakan kedaulatan negara. Dia bilang kalau Pak Prabowo macan yang mengeong itukan sangat merendahkan sekali. Sehingga kader sangat marah. Ini adalah wujud kecintaan kita dan kesolidan kita pada Pak Prabowo,” tegasnya.

Ia berharap laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab pernyataan bernuansa SARA dan ujaran kebencian yang dilontarkan Edy lewat kanal YouTube dan media sosial bisa menjadi contoh kurang baik bagi anak-anak bangsa.

“Karena sekarang dari kecil dan dewasa bisa melihat YouTube semuanya. Jadi kalau lihat itukan menjadi pendidikan yang kurang baik dan anak-anak bangsa,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com