JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Bentrokan Tewaskan 18 Orang di Papua, Polri Tetapkan 2 Tersangka. Pembakar Klub Malam Masih Diburu

Karopenmas Mabes Polri saat menyampaikan keterangan pers. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mabes Polri akhirnya menetapkan dua tersangka atas kasus bentrokan antar kelompok di Sorong, Papua Barat. Keduanya telah ditahan dalam kasus bentrokan yang menewaskan 18 orang tersebut.

“Dua tersangka telah dilakukan penangkapan dan telah juga dilakukan penahanan,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan soal bentrok Sorong di Mabes Polri dilansir Humas Polri, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Ahmad menjelaskan penyidik masih terus mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam bentrokan itu. Penyidik juga memburu pembakar tempat hiburan malam.

“Penyidik terus bekerja dan Polri akan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian kelompok tersebut,” jelasnya.

Sebagai informasi, kedua tersangka yang kini ditahan berasal dari satu kelompok. Ahmad mengatakan, keduanya terlibat dalam pertikaian.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

“Kita tidak mengatakan serang atau diserang, tapi terjadi pertikaian,” kata Ahmad.

Sebelumnya, polisi memastikan situasi di Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Papua dipastikan terkendali setelah bentrokan dua kelompok. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 18 orang meninggal dunia. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com