
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus tarikan dana untuk pembangunan pagar sekolah di SMPN 2 Tanon Sragen, akhirnya buyar.
Setelah diprotes oleh dua wali murid yang keberatan, komite dikabarkan langsung mengembalikan uang hasil iuran ke wali murid yang sudah terlanjur membayar.
“Kemarin, Pak Kabid langsung mantau ke sana (SMPN 2 Tanon) dan laporannya dana yang sudah masuk langsung dikembalikan semua ke wali murid,” papar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Suwardi melalui Sekretaris Dinas, Prihantomo, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , kemarin.
Ia menguraikan secara aturan sumbangan pendidikan memang dibolehkan. Hanya saja teknisnya yang terkadang ditafsirkan salah oleh pihak sekolah maupun komite.
“Kadang-kadang komite menafsirkannya golek gampange. Misalnya sekolah butuh ini, danane semene, diporo semene, per wali murid jatahe semene. Nah padahal namanya sumbangan itu sifatnya sukarela, besarannya nggak ditentukan dan waktunya juga dibebaskan. Wali murid misal keberatan di rapat boleh kok usul keberatan dan nggak bayar, mboten napa-napa,” jelasnya.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]