Beranda Umum Nasional DPR Resmikan RUU Ibu Kota Negara Menjadi Undang-undang

DPR Resmikan RUU Ibu Kota Negara Menjadi Undang-undang

Ketua DPR RI, Puan Maharani / Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mendapat persetujuan dan telah resmi menjadi Undang-Undang dalam forum rapat paripurna Masa Persidangan III tahun sidang 2021-2022 pada Selasa (18/1/2022).

Dalam sidang tersebut, Ketua DPR  Puan Maharani mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat paripurna, “Apakah rancangan-rancangan undang-undang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?”

Jawaban mayoritas legislator menyatakan setuju, seperti yang dikutip dari Tempo.co. Namun, muncul suara interupsi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Meski demikian, Puan seketika mengetuk palu sidang satu kali. Puan menyebutkan dasar pengesahan adalah persetujuan yang sudah didapat dari delapan dari sembilan fraksi.

Baca Juga :  Pejabat Daerah atau TNI/Polri  Tak Netral Sanksi Pidana Menanti

Untuk menegaskan, Puan mengajukan persetujuan lagi kepada peserta sidang dan kemudian seluruhnya menjawab setuju. Maka diketuklah palu satu kali lagi oleh Puan sebagai tanda RUU IKN resmi disetujui dalam rapat paripurna.

Persetujuan itu disaksikan oleh Suharso Monoarfa selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan yang menjadi perwakilan pemerintah yang menyaksikan dan menghadiri rapat paripurna. Tamara Diva Kamila