JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

DPR Resmikan RUU Ibu Kota Negara Menjadi Undang-undang

Ketua DPR RI, Puan Maharani / Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mendapat persetujuan dan telah resmi menjadi Undang-Undang dalam forum rapat paripurna Masa Persidangan III tahun sidang 2021-2022 pada Selasa (18/1/2022).

Dalam sidang tersebut, Ketua DPR  Puan Maharani mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat paripurna, “Apakah rancangan-rancangan undang-undang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?”

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Jawaban mayoritas legislator menyatakan setuju, seperti yang dikutip dari Tempo.co. Namun, muncul suara interupsi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Meski demikian, Puan seketika mengetuk palu sidang satu kali. Puan menyebutkan dasar pengesahan adalah persetujuan yang sudah didapat dari delapan dari sembilan fraksi.

Untuk menegaskan, Puan mengajukan persetujuan lagi kepada peserta sidang dan kemudian seluruhnya menjawab setuju. Maka diketuklah palu satu kali lagi oleh Puan sebagai tanda RUU IKN resmi disetujui dalam rapat paripurna.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Persetujuan itu disaksikan oleh Suharso Monoarfa selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan yang menjadi perwakilan pemerintah yang menyaksikan dan menghadiri rapat paripurna. Tamara Diva Kamila

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com