MADIUN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria asal Madiun, Jatim dibekuk polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta.
Pemuda berinisial LE itu dibekuk Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di rumahnya di Dusun Tulung RT 45 Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun Jawa Timur, Minggu (23/01/2022).
Namun penangkapan LE butuh perjuangan panjang. Dua tahun lima bulan dibutuhkan polisi untuk melacak tersangka yang sebelumnya pernah merantau di Kalimantan.
Polisi bergerak ke Madiun setelah mendapat laporan dari korban bernama FIR warga Jalan Perumahan Kledan Mas RT 06 Kelurahan Sungai Keledang Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi membenarkan bila anggotanya berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Pemalsuan di Madiun Jawa Timur.
Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memalsukan dokumen salah satu syarat pengajuan Pembiayaan atas nama nasabah.
Dan dengan jumlah pengajuan pinjaman diluar batas kemampuan dan kapasitas nasabah untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan pokok hutang yang diajukan.
“Akibat perbuatan pelaku mengakibatkan perusahaan pembiayaan dimana pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp. 255.725.749 dan melapor ke Polres Bontang” terang AKP Asriadi.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses Penyidikan.
Atas perbuatan pelaku, dia bakal dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Wardoyo