
BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berkas kasus bandar judi capjikie asal Boyolali, berinisial SH (25) dan lima penyalurnya yang ditangani Polres Boyolali, kini resmi sudah dilimpahkan.
Kasus yang menjadi pusaran polemik hingga berkembang ke kasus perkosaan dan pemecatan Kasat Reskrim itu saat ini dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Boyolali.
Hal ini termuat dalam surat Nomor B/98/M.3.29/Eku.1/01/2022 tertanggal 27 Januari 2022 yang diterbitkan kejaksaan negeri setempat.
Dalam surat tersebut dinyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas nama SH alias G sudah lengkap.
Terkait update penanganan kasus ini, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan pihaknya sudah memonitor perkembangan tersebut dan menyatakan penyidik Polres Boyolali sudah menangani masalah ini secara obyektif dan prosedural.
“Betul kasus tersebut sudah P 21 dan saat ini sudah dilimpahkan sepenuhnya ke kejaksaan. Dalam beberapa hari ke depan akan kami tahap duakan,” ungkapnya saat wawancara, Kamis (27/1/2022) siang.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com