Beranda Daerah Sragen Keluarga Sekdes Sambiduwur Keberatan Pelaku Penculikan dan Pengeroyokan Hanya Dijerat Pasal 351....

Keluarga Sekdes Sambiduwur Keberatan Pelaku Penculikan dan Pengeroyokan Hanya Dijerat Pasal 351. Kakak Korban: Sudah Ada Ancaman Dihancurkan, Kami Hanya Minta Keadilan!

Kondisi Sekdes Sambiduwur, IW, masih terbaring di RS Kasih Ibu Solo usai mengalami penculikan dan pengeroyokan, Rabu (29/12/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keluarga Sekretaris Desa (Sekdes) Sambiduwur, Tanon, Sragen, berinisial IW (33) mengapresiasi tindakan cepat kepolisian memproses kasus kekerasan terhadap IW yang dilakukan oleh bapak pacarnya asal Jekani, Mondokan, T (45).

Meski demikian, kerabat mengaku keberatan atas penerapan pasal 351 KUHP atas kasus tersebut.

Sebab dari kronologi dan fakta yang terjadi, aksi kekerasan itu bisa diterapkan pasal lebih berat lantaran mengarah pada pengeroyokan dan sudah disertai ancaman pembunuhan.

Hal itu disampaikan kakak korban, NI (40) kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (2/1/2022).

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan cepat dari kepolisian atas penanganan kasus laporan penganiayaan yang menimpa adik kami. Tapi kami keberatan penerapan pasal 351 KUHP dalam kasus ini karena fakta dan kejadian yang dialami adik saya, seharusnya bisa diproses dengan pasal lebih berat,” paparnya.

Mewakili keluarga, NI mengungkapkan keberatan itu disampaikan atas dasar beberapa pertimbangan.

Bahwa aksi kekerasan yang dilakukan T terhadap Sekdes disinyalir sudah direncanakan sebelumnya.

Selain melontarkan ancaman akan menghancurkan korban saat bertemu beberapa saat sebelum kejadian, pelaku utamanya (T) juga melakukan upaya penculikan dengan membawa teman mendatangi ke rumah korban.

“Kami melihat ada niatan pelaku dengan sengaja melakukan tindak kekerasan yang sudah direncanakan sebelumnya. Terbukti dengan adanya pihak lain yang terlibat membantu terjadinya penganiayaan. Sehingga di sini ada 1 orang sebagai dalang dari penganiayaan dan 3 orang lainnya mendukung adanya penganiayaan tersebut,” urai NI.

Menurutnya, upaya perencanaan itu juga terbukti dengan mereka berbagi peran saat menjalankan aksinya. Yakni tiga orang bertugas menahan teman IW berinisial B (28) yang berada di lokasi saat kejadian.

Hal itu diduga dilakukan agar pelaku utama (T) bisa menjalankan aksi penganiayaan dengan leluasa.

Fakta itu juga diamini oleh B yang saat kejadian melihat dengan mata kepala temannya IW dianiaya oleh T dan satu orang lainnya.

Sementara saat itu dirinya tak bisa berbuat apa-apa karena ditahan dan dihadang beberapa orang teman pelaku.

“Dari fakta ini isa ditarik kesimpulan bahwa sudah ada perencanaan dari pelaku sebagai dalang penganiayaan untuk melaksanakan penculikan dan penganiayaan dengan dibantu pihak lain dengan tugas masing-masing,” imbuhnya.

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan

Lebih lanjut, NI memandang pernyataan pelaku jika tidak lari saat memberikan sebungkus nasi maka korban sudah hancur di lokasi, hal itu juga menyiratkan bahwa pelaku sudah sini memiliki niatan jahat berupaya menghabisi korban.

Lantas akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban tidak bisa melaksanakan aktivitasnya sebagai perangkat desa selama dalam proses penyembuhan.

“Sebagai tokoh masyarakat menjadi beban moral atas kejadian tersebut. Karenanya kami berharap bisa melakukan penanganan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Pelaku dan teman-temannya yang terlibat semua bisa diproses sesuai dengan porsi kejahatannya masing-masing,” tandasnya.

Pelaku Ditahan Dijerat Pasal 351

Pernyataan itu dilontarkan menyusul proses penanganan kasus pengeroyokan yang dilakukan kepolisian.

Kapolsek Tanon, AKP Primadhana Bayu Kuncoro mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pihaknya sudah menangkap satu tersangka berinisial T (45) yang tak lain adalah bapak dari pacar korban.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (29/12/2021).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara yang didahului pemeriksaan saksi-saksi dan didukung alat bukti yang cukup.

“Pelaku sudah kita tahan di Rutan Polres Sragen sejak tanggal 29 Desember kemarin. Sudah kita tetapkan tersangka dan langsung kita geser untuk ditahan di Polres Sragen,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (31/12/2021).

Pelaku diamankan setelah sebelumnya menjalani klarifikasi oleh penyidik. Setelah itu, pelaku kemudian menyerahkan diri untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

“Tersangkanya satu orang. Inisial T usia 45 tahun. Benar, dia adalah bapak dari pacar korban. Modusnya memang tidak setuju anaknya pacaran dengan korban,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menyampaikan dari hasil penyelidikan, kasus itu lebih mengarah pada penganiayaan oleh pelaku kepada korban.

Meski pengakuan korban ada teman pelaku yang ikut memukuli, Kapolsek menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan hanya dilakukan pelaku dan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

“Jadi kasusnya penganiayaan bukan pengeroyokan. Karena hanya dilakukan oleh satu pelaku,” tandasnya.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka T bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan atau 32 bulan penjara.

Sebelumnya, Sekdes berstatus duda muda itu dilaporkan mengalami penculikan dan penganiayaan oleh sekelompok orang.

Ironisnya, dalang dan pelaku utama penganiayaan ternyata justru bapak dari pacarnya DK (19) yang berinisial T (47) asal salah satu desa di Mondokan.

Modusnya pelaku diduga kuat tidak merestui hubungan korban dengan putrinya.

Akibat kejadian itu, Sekdes muda itu terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka parah di beberapa bagian wajah.

Kasus itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polsek Tanon. Kakak kandung korban, NI (40) menceritakan terpaksa melapor ke Polsek karena tidak terima adiknya dianiaya oleh pelaku yang membuat kondisi adiknya sempat luka parah.

Aksi pengeroyokan sadis itu terjadi pada Senin (27/12/2021) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan jalan dekat Waduk Ketro, Tanon.

“Adik saya (korban) memang pacaran dengan anaknya pelaku. Awalnya malam itu adik saya habis ngantar orang ke rumah sakit, lalu berasa lapar. Kemudian makan nasi goreng, lalu kontak dengan pacarnya dan minta dibelikan juga. Kemudian habis ngantar, nggak disangka di jalan ketemu dengan bapak pacarnya. Karena tahu perangainya keras, adik saya panik lalu kabur dan pulang ke rumah,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM usai dimintai keterangan di Polsek Tanon, Rabu (29/12/2021). Wardoyo