JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Tetapkan Hakim dan Panitera Pengganti di PN Surabaya sebagai Tersangka Suap

Ilustrasi money politik

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Lagi-lagi aparat negara yang mestinya menjadi benteng keadilan, malah terlibat kasus suap.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH) sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga :  Polemik Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Jokowi Utus Erick Thohir Lobi FIFA

Selain Itong, KPK juga menjerat panitera pengganti pada PN Surabaya, Hamdan (HD).

Sementara, sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasino (HK).

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com