JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Tetapkan Hakim dan Panitera Pengganti di PN Surabaya sebagai Tersangka Suap

Ilustrasi money politik
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Lagi-lagi aparat negara yang mestinya menjadi benteng keadilan, malah terlibat kasus suap.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH) sebagai tersangka penerima suap.

Selain Itong, KPK juga menjerat panitera pengganti pada PN Surabaya, Hamdan (HD).

Sementara, sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasino (HK).

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Nawawi mengatakan ketiganya dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Kasus yang menjerat Itong dkk berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (19/1/2022) di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dalam giat OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 140 juta.

Atas perbuatannya, sebagai pemberi HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Sementara sebagai penerima, HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com