
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), oleh aktivis 98, Ubedilah Badrun, Senin, (10/1/2022).
Kedua anak presiden tersebut dilaporkan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang lewat bisnisnya yang mempunyai relasi dengan perusahaan pembakar hutan.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menuturkan bahwa saat ini laporan tersebut masih dianalisis verifikasi.
“Tentu semuanya membutuhkan waktu dan proses,” kata Ali saat dihubungi Minggu pagi, (16/1/2022).
Menurut Ali, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut, tentu lebih dulu melalui proses verifikasi terhadap data laporan. Langkah ini, kata dia, dilakukan untuk menghadirkan rekomendasi, apakah aduan itu layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.
Ali menjelaskan bahwa proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku atau tidak. “Termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” tutur Ali.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]