
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Surat edaran presidential lecture dalam rangka Dies Natalis ke-67 Universitas Katolik Parahiyangan (Unpar) yang akan berlangsung Senin (17/1/2022) sempat mengundang pertanyaan dan sempat menjadi viral.
Pasalnya, dalam surat tersebut terdapat point berupa ancaman sanksi administratif bagi mahasiswa yang tidak mengikuti kuliah umum oleh Presiden Joko Widodo.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi dijadwalkan akan memberikan kuliah dengan tema Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Terkait hal itu, Rektor Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Mangadar Situmorang menuturkan bahwa mengikuti agenda wajib presidential lecture oleh Presiden Jokowi adalah bagian rasa hormat yang harus ditunjukkan Unpar kepada kepala negara.
Karenanya, dia membenarkan ada poin terkait sanksi dalam surat edarannya.
“Unpar sebagai komunitas akademik wajib menunjukkan rasa hormat kepada kepala negara dan kepala pemerintahan negara ini, Presiden Joko Widodo. Unpar wajib menunjukkan rasa hormat,” tulis Mangadar dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com dari Edy Panca Wibowo, Kepala Humas dan Protokoler, Sabtu (15/1/2022) malam.
Mangadar menambahkan, poin terkait sanksi disampaikan hanya untuk memastikan bahwa seluruh mahasiswa Unpar bisa hadir dan mendengarkan saat Presiden Jokowi memberikan materinya.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]