JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemilu Serentak Resmi Digelar 14 Februari 2024 untuk Pileg dan Pilpres. Pilkada dan Pilgub Digelar 27 November

Ilustrasi Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan suami saat memasukkan surat suara usai mencoblos pada Pilkada Rabu (9/12/2020). Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Sementara agenda pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Kepastian itu terungkap setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan satu suara menyetujui keputusan tersebut dalam rapat kerja dan dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri kemarin.

“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesepakatan rapat pada Senin, (24/1/2022)

Jadwal Pemilu sebetulnya ditargetkan selesai diputuskan tahun lalu. Namun dalam proses pembahasannya terjadi dinamika karena ada dua wacana jadwal yang muncul antara KPU dan Kemendagri.

Penyelenggara pemilu mengajukan permohonan jadwal pemilu dilaksanakan pada Februari 2024, sedangkan pemerintah mengusulkan pada April atau Mei 2024.

Belakangan, Mendagri Tito Karnavian akhirnya setuju dengan usul KPU.

“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016, kita selenggarakan pada November,” kata Tito.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Dengan pelaksanaan Pemilu pada Februari, lanjut Tito, maka masih ada ruang waktu antara Februari hingga November bila terjadi putaran kedua.

Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay, mendukung pelaksanaan Pemilu digelar pada Februari 2024 ketimbang April atau Mei 2024.

Sebab, pada tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pemilu pada 2024, juga akan digelar Pilkada serentak.

Jika Pemilu digelar pada Mei 2024, kata Hadar, penyelenggara tidak akan berhenti melaksanakan tahapan pemilihan.

Selain itu, bakal ada pekerjaan yang tumpang-tindih antara penyusunan daftar pemilih Pilkada dengan proses pemilu presiden serta pemilihan legislatif DPD, DPR, dan DPRD tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

Selain tumpang-tindih, pelaksanaan pemilu pada Mei 2024 berdekatan dengan Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Menurut Hadar, kampanye pada momen Ramadan sulit dilaksanakan secara penuh.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, berpendapat senada. Menurut dia, penyelenggara mempunyai pengalaman tragis karena 894 petugas meninggal dan lebih dari 5.000 orang lainnya sakit karena kelelahan saat penyelenggaraan Pemilu 2019.

Belum lagi KPU juga harus memastikan bahwa perolehan suara pemilu DPRD memang betul-betul final dan bebas sengketa hukum, sehingga bisa digunakan sebagai basis untuk pencalonan pilkada 2024 dari jalur partai politik.

“Kalkulasi teknis itulah yang membuat pemungutan suara terlalu riskan kalau dijadwalkan sangat dekat dengan pemungutan suara pilkada,” ucapnya.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Menurut Titi, keputusan KPU memajukan jadwal pemungutan suara pada Februari 2024 dilandasi simulasi dan pertimbangan teknis yang terukur.

Apalagi KPU merupakan lembaga yang berkompeten, berpengalaman, dan memahami soal mensimulasikan serta memperhitungkan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu.

Dalam menentukan jadwal, selain soal teknis, KPU pasti telah memperhitungkan masukan dari berbagai pihak serta mempertimbangkan aspek hukum, politik, sosial, dan budaya dari pilihan waktu yang ada.

“Sudah sewajarnya semua pihak mempercayakan penentuan jadwal kepada KPU,” ujar Titi.

Kendati pemerintah dan KPU telah menyepakati jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024, masih ada beberapa perbedaan pandangan antara keduanya ihwal beberapa tahapan, di antaranya tahapan masa kampanye.

KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 11 Februari 2024. Sementara pemerintah mengusulkan masa kampanye lebih singkat, yakni maksimal 90 hari atau tiga bulan.

Dengan masa kampanye yang lebih singkat ini dinilai lebih efektif dan efisien serta mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat.

Ihwal beberapa hal yang belum disepakati tersebut, DPR, KPU, dan pemerintah akan melakukan konsinyering dan simulasi kembali untuk mencapai konsep yang bisa disepakati bersama.

DPR berharap bisa mengesahkan jadwal pemilu sebelum akhir masa sidang ketiga yang berakhir pada 18 Februari mendatang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com