JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Tahun 2022 Terdapat 8 Posisi Jabatan Penting Pemkab Karanganyar Kosong. Begini  Proses Pengisiannya

Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Awal tahun 2022 terdapat 8 posisi jabatan penting di  Pemkab Karanganyar, Jateng kosong karena beberapa pejabat memasuki masa  pensiun,  mutasi dan meninggal dunia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Karanganyar, Suprapto (53) menjelaskan,  proses pengisian jabatan tersebut harus melibatkan peran pusat.

Dijelaskan Suprapto, proses pengisian jabatan  diawali dari perintah Bupati kepada BKPSDM untuk melakukan tahapan dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel).

“Setelah Pansel dibentuk dan dilaporkan kepada Bupati, selanjutnya Bupati mengirim surat hasil formasi Pansel  kepada Komisi Aparatur Sipil Negara KASN di Jakarta,” ungkap Suprapto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (5/1/2022).

Dijelaskan Suprapto, KASN merupakan lembaga pemerintah yang independen, bukan di bawah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) maupun Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Setelah mendapat jawaban dari KASN, barulah Pansel mengumumkan rekrutmen. Jika sudah ada  yang mendaftar, jelas Suprapto, dilakukan seleksi secara bertahap.

Termasuk seleksi uji kompetensi, Pansel menggandeng pihak ketiga yakni salah satu perguruan tinggi untuk melakukan penilaian.

Setelah keluar nilai final dari masing-masing peserta hasil seleksi, Bupati akan memilih nama-nama tersebut,  yakni minimal tiga  orang per posisi jabatan, sehingga jumlahnya 24 orang,  karena terdapat 8 posisi jabatan yang lowong.

“Hasil dari 24 nama yang dipilih Bupati itu dibawa ke  Jakarta,  dilaporkan ke KASN untuk dilakukan proses pengawasan administratif,  apakah proses rekruitmen sudah benar,  tidak ada pelanggaran administratif dan sebagainya,” tandas Suprapto.

Setelah melalui koreksi, KASN mengembalikan laporan 21 nama tersebut kepada Bupati untuk memilih 8 orang dari 24 nama yang ditunjuk menempati jabatan tersebut dan itu hak mutlak Bupati.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Meski demikian, khusus pejabat yang akan menempati sebagai Kepala Disdukcapil ada satu tahapan khusus yakni  setelah lolos dikoreksi KASN maka wajib berkordinasi dengan Departemen Dalam Negeri.

“Hanya khusus yang Disdukcapil yang harus ekstra seleksi karena harus menjalani seleksi lanjutan di Depdagri sehingga bukan lolos dari KASN saja,” ujar Suprapto.

Pada bagian akhir setelah semua proses selesai, maka Bupati mengirimkan hasil 8 orang nama yang dipilih kepada BKPSDM untuk segera dijadwalkan pelantikan.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 8 posisi jabatan yang kosong  di beberapa dinas, yakni Dinas Pariwisata dan Olahraga (Dispapora), Dinas Pendika dan Kebudayaan (Disdikbud), DPUPR, Disdukcapil, Dinas Perpustakaan, Inspektorat dan dua  jabatan Staf Ahli. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com