
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dua tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS yakni NFM dan FPJ resmi ditahan di Rutan Klas I Surakarta. Keduanya telah ditahan sejak 18 Januari lalu, dan saat ini masih menjalani karantina selama 14 hari.
Kasi Pelayanan Rutan David Saptoaji menjelaskan, penahanan dua tersangka yang menewaskan Gilang Endi Saputra sudah dimulai sejak 18 Januari lalu.
Menurutnya, warga binaan baru wajib menjalani karantina selama 14 hari untuk mencegah virus Covid-19 menyebar di dalam penjara.
“Kita ansitipasi Covid-19. Apabila satu terpapar, maka akan mudah tersebar,” kata David, Selasa (25/1/2022).
David memaparkan, karantina sebagai pencegahan Covid-19 juga melihat kondisi Rutan Klas I Surakarta yang overload.
“Selama pandemi juga kita menyediakan fasilitas ruangan bagi warga binaan yang menjalani sidang online,” paparnya.
“Kalau toh harus sidang offline dimana yang bersangkutan harus dibawa ke PN, maka nanti ketika dikembalikan ke kami juga harus dilengkapi dengan hasil swab antigen, tapi tetap, untuk memastikan bebas korona kita karantina ulang 14 hari,” pungkas David.
Seperti diketahui, kasus Diklatsar Menwa UNS akhir tahun lalu menewaskan satu mahasiswa yakni Gilang Endi Saputra, warga Karangpandan, Karanganyar. Prabowo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













