JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Uang 4 Miliar Raib Tak Berbekas, Kemana Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Lenggarbujogiri Girimarto Wonogiri?

Kasi pidsus Kejari Wonogiri
Kasi Pidsus Kejari Wonogiri Domo Pranoto. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri Wonogiri sampai saat ini masih menangani kasus dugaan korupsi di tubuh BUMDes Lenggarbujogiri Girimarto Wonogiri. Dalam kasus itu kerugian negara yang timbul mencapai Rp4 miliar lebih.

Sementara kedua tersangka saat ini dilakukan perpanjangan masa penanganan. Keduanya adalah Sigit Priyo Atmojo alias SI dan Sugeng alias SU.

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Wonogiri Tailani Moehsad melalui Kasi Pidsus Domo Pranoto mengatakan penahanan tersangka dugaan kasus korupsi diperpanjang selama 40 hari. Awalnya kedua tersangka ditahan selama 20 hari hingga 11 Januari lalu.

Perpanjangan penahanan berakhir menjelang ujung bulan Februari 2022.
Saat ini masih proses pemberkasan. Setelah pemberkasan selesai segera serahkan ke jaksa penuntut umum atau JPU untuk diteliti.

“Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P-21 kita limpahkan ke pengadilan (Pengadilan Tipikor Semarang). Pelimpahan ke pengadilan kemungkinan sebelum 20 Februari,” ujar Domo di ruang kerjanya Kamis (13/1/2022).

Baca Juga :  Setyo Sukarno Bakal Daftar Cabup Wonogiri Lewat PDI Perjuangan

Lebih jauh, Domo mengatakan dari total kerugian negara mencapai Rp 4 miliar, Rp 3 miliar di antaranya ada yang masuk ke rekening PT Lereng Lawu Lestari dimana SI adalah direkturnya dan ada pula yang masuk ke rekening pribadi SI.

Domo mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami ke mana aliran uang yang digunakan oleh SI. Saat melakukan pendalaman, diketahui bahwa SI sempat membeli beberapa mobil dengan cara kredit. Namun, mobil-mobil itu sudah ditarik oleh pihak leasing karena kreditnya macet.

“Pembelian itu dilakukan antara 2018-2019. Semuanya sudah ditarik leasing,” terang Domo.

Ada kemungkinan, kerugian negara tidak bisa dikembalikan. Sementara untuk aliran uang, pihaknya bakal membukanya kembali di persidangan. Jika ditemukan indikasi-indikasi tertentu akan dilakukan tindak lanjut.

Disinggung soal indikasi pencucian uang, Domo mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi mengarah ke sana. Sebab, ada uang yang keluar dari rekening SI namun SI mengaku lupa untuk apa uang itu digunakan.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Setren Slogohimo Wonogiri, Pemilik Pekarangan Lokasi Penemuan Kerangka Resmi Jadi Tersangka

Bahkan, tidak ditemukan transfer dengan nominal yang banyak misalnya Rp 100 juta. Malah saat pihaknya meminta rekening koran dari SI, saldo sudah habis.

“Karena dari pengakuan dia sudah digunakan untuk operasional. Tapi saat kita tanya, dia lupa digunakan untuk apa saja,” beber Domo.

Sementara SU hingga saat ini diketahui belum mendapatkan aliran uang dugaan korupsi. Namun SU menjadi tersangka karena kedudukannya sebagai Ketua BUMDESMa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan BUMDESMa.

Domo menuturkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus dugaan korupsi BUMDESMa bakal bertambah. Karena itu pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan saat sidang digelar juga dilakukan pendalaman. Dia pun menegaskan bahwa tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com