JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Interupsi Paripurna, Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah Dorong Pemenuhan Keterwakilan Perempuan 30 % di Parlemen. Bawaslu dan KPU Juga!

Luluk Nur Hamidah. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rapat paripurna masa sidang III DPR RI tahun 2022, Senin (8/2/22) diwarnai interupsi.

Anggota DPR Fraksi PKB Dapil IV Jateng Luluk Nur Hamidah menyampaikan pentingnya mewujudkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di parlemen.

Pengurus Sekretaris Perempuan Parlemen Indonesia ada banyak hal yang mendorongnya menekankan pemenuhan kuota 30 persen perempuan.

Sebab hal itu dinilai sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang menciptakan keterwakilan perempuan untuk duduk di DPR sebesar 50 persen pada tahun 2030 mendatang.

“Dalam pertemuan Indonesia mendapat catatan karena sampai saat ini keterwakilan perempuan di parlemen belum memenuhi minimal angka kritis yang seharusnya bisa diwujudkan. Yaitu 30 persen,” kata Luluk saat interupsi.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Luluk menyebut ada dorongan dan juga komitmen dari komunitas internasional bagi pemerintah Indonesia untuk mewujudkan keterwakilan perempuan 50 % di parlemen.

Politikus asal PKB itu pun meminta Pimpinan DPR agar memberi atensi terhadap keterwakilan perempuan pada penyelenggara Pemilu.

Dia menyebut harus ada keterwakilan perempuan pada anggota KPU dan Bawaslu minimal 30 persen mulai dari pusat hingga daerah.

“Selain penguatan peran partai politik, saat ini sudah seharusnya kita memberikan atensi pada penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Representasi minimal 30 persen pada penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu di semua tingkatan juga merupakan sebuah keniscayaan,” katanya.

Menurut Luluk, ada lima alasan yang melatarbelakangi urgensi representasi perempuan di dunia politik.

Salah satunya ialah keterwakilan perempuan di penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

“Penting untuk kita dorong adanya keterwakilan perempuan minimal 30 persen sebagai penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dari tingkat bawah sampai tingkat atas. Hal ini sebagai wujud setara berkeadilan demi mewujudkan kemaslahatan untuk Republik Indonesia, jelas luluk.

Luluk juga menyebut ada lima alasan mengapa penting untuk mewujudkan 30 % keterwakilan perempuan.

Alasan pertama adalah keadilan. Kedua, akses yang setara untuk melakukan partisipasi politik sebut dia.

Ketiga, peluang yang setara bagi perempuan untuk mempengaruhi proses politik dengan perspektif perempuan.

Keempat, mendorong lahirnya kebijakan politik yang berkualitas, mendorong kebijakan publik yang bermutu, inklusif, dan adil gender.

“Kelima, pemenuhan hak konstitusional dan percepatan tujuan SDGs (Sustainable Development Goals),” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com