WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polres Wonogiri hingga kini terus mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum bank plecit.
Saat ini sudah tiga ditahan dan mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono, menegaskan, pihaknya tetap memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sementara untuk penyidikan kasus itu saat ini sudah masuk dalam tahap pengumpulan bukti-bukti dan saksi.
“Pada intinya ini akan terus diproses sampai persidangan. Kami juga mempersilakan publik mengawal kasus tersebut,” ujar Kapolres melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono Senin (21/2/2022).
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]