JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Kasus Dugaan Penganiayaan Bank Plecit Wonogiri, 3 Orang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Bank Plecit
Sebagian dari oknum bank plecit yang diamankan petugas. Dok. Polres Wonogiri
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polres Wonogiri hingga kini terus mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum bank plecit.

Saat ini sudah tiga ditahan dan mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono, menegaskan, pihaknya tetap memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sementara untuk penyidikan kasus itu saat ini sudah masuk dalam tahap pengumpulan bukti-bukti dan saksi.

“Pada intinya ini akan terus diproses sampai persidangan. Kami juga mempersilakan publik mengawal kasus tersebut,” ujar Kapolres melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono Senin (21/2/2022).

Baca Juga :  Cara Membedakan Jalan Nasional Provinsi dan Kabupaten, Cukup Lihat Warnanya Saja

Iwan menambahkan, Kapolres juga mengimbau warga yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum bank plecit juga segera melapor kepada polisi.

Saat ini polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tiga orang oknum bank plecit yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Iwan menuturkan, mereka ditangkap setelah para nasabah melapor menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh ketiganya. Ketiga tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jatebedug, Desa Purworejo Kecamatan Wonogiri.

Baca Juga :  25 Sekcam di Wonogiri Terima Motor Yamaha Aerox 155, Telan Anggaran 695 Juta

Ketiga pelaku dipersangkakan dengan sangkaan penganiayaan dan pengeroyokan pada tiga nasabahnya hingga masuk ke rumah sakit. Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum bank plecit juga menyita perhatian sejumlah tokoh di Kota Sukses termasuk Bupati Wonogiri Joko Sutopo. Bupati meminta agar kasus itu diusut tuntas karena dugaan penganiayaan itu dianggap tidak manusiawi dan mengangkangi hukum. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com