JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Makin Ramai, Kursi DPRD Sragen Bakal Tambah Jadi 50. Simak Proyeksi Terbaru Sebaran Dapil Pileg 2024 dan Tambahan 5 Kursi Versi KPU!

Komisioner KPU Sragen, Suwarsono (kiri) dan Muhsin (kanan). Foto kolase/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Persaingan di Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Sragen 2024 diperkirakan makin sengit.

Ini menyusul potensi penambahan 5 kursi di DPRD Sragen pada pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih wakil rakyat tersebut.

Tambahan 5 kursi terjadi lantaran data terbaru mencatat jumlah penduduk Bumi Sukowati dilaporkan sudah melampaui angka 1 juta jiwa per semester 2021.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, Muhsin mengatakan proyeksi tambahan kursi itu mengacu pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan pasal 191 UU tersebut, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 sampai 55 kursi.

Untuk daerah yang berpenduduk 500.000 sampai 1 juta, jumlah kursi DPRD adalah 45. Kemudian jumlah penduduk antara 1 juta sampai 3 juta, jumlah kursi di DPRD adalah 50 kursi.

“Mengacu perkembangan terakhir jumlah penduduk di Sragen, berdasarkan DKB (data konsolidasi bersih) semester 1 tahun 2021 versi Dispendukcatpil, penduduk Sragen sudah berjumlah 1.005.566 jiwa. Sehingga jumlah kursi di Pileg 2024 berpotensi tambah 5 jadi 50 kursi,” paparnya didampingi Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Suwarsono ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/2/2022).

Muhsin menguraikan terkait proyeksi penambahan kursi itu, KPU sudah menggelar rapat membahas simulasi peta daerah pemilihan (Dapil) dan proyeksi sebaran tambahan kursi.

Dari rapat yang digelar merumuskan jumlah Dapil berpotensi tetap yakni 6 Dapil. Pun dengan sebaran jumlah kecamatan per dapil tidak berubah.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Dapil 1 masih dihuni Kecamatan Sragen, Masaran, Sidoharjo. Dapil 2 meliputi Kecamatan Plupuh, Gemolong, Kalijambe. Dapil 3 mencakup Miri, Tanon, Sumberlawang.

Dapil 4 mencakup Gesi, Tangen, Sukodono, Mondokan, Jenar. Dapil 5 ada Sambungmacan, Gondang, Sambirejo. Serta Dapil terakhir yakni 6 dihuni oleh kecamatan Kedawung, Karangmalang dan Ngrampal.

“Untuk proyeksi penataan dan sebaran tambahan kursi juga sudah kita petakan. Dasar pertimbangannya mengacu pada UU dan PKPU yakni ada 7 prinsip. Hasilnya 5 kursi tambahan nantinya akan tersebar di 5 Dapil masing-masing tambah satu kursi. Kecuali Dapil 3 (Miri, Tanon, Sumberlawang),” urainya.

Jika tidak ada perubahan, maka jumlah kursi dapil 1 akan menjadi 11, Dapil 2 menjadi 8 kursi, Dapil 3 tetap 7 kursi, Dapil 4 naik jadi 8 kursi. Lantas Dapil 5 dan 6 juga akan bertambah masing-masing jadi 7 dan 9 kursi.

Pemetaan itu salah satunya dihitung berdasarkan pertambahan jumlah penduduk dibagi jumlah kursi yang tersedia, kesetaraan nilai kursi, proporsionalitas, hingga kesinambungan wilayah di dalam Dapil.

Meski demikian, ia menekankan proyeksi itu masih bersifat sementara. Keputusan akhir nantinya masih tergantung data jumlah penduduk terbaru berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK) 2 yang diterbitkan oleh Kemendagri.

Setelah turun DAK 2, nantinya akan diolah lagi dengan mendasarkan aturan PKPU dan UU baru kemudian ditetapkan final peta Dapil dan sebaran kursinya.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Nanti tahapan penataan dan penetapan dapil DAK dijadwalkan Oktober 2022. Proyeksi sebaran kursi itu pun masih berpotensi berubah tergantung nanti dinamika pertambahan penduduk di setiap kecamatan dan Dapil,” jelasnya.

Melalui Proses Uji Publik

Sementara, Suwarsono menambahkan proyeksi peta Dapil dan sebaran kursi itu masih bersifat perhitungan sementara.

Mengingat dinamika kependudukan yang bisa berubah setiap bulan dan tahun, perubahan juga masih berpeluang terjadi.

“Kemudian mengacu UU, batasan jumlah kursi setiap Dapil itu minimal 3 kursi maksimal 12 kursi. Kalau penyebarannya masih dinamis nanti sesuai pertambangan proporsional penduduk di masing-masing Dapil. Nanti setelah data DAK 2 turun, kita olah lagi, hasilnya nanti akan kita uji publik juga dengan peserta pemilu. Skema yang ditetapkan nanti juga diusulkan ke KPU RI,” tandasnya.

Selain DKB dari Dispendukcapil, KPU sendiri juga memiliki data penduduk berkelanjutan yang di-update setiap bulan.

Data itu dimaksudkan untuk mengetahui perubahan jumlah penduduk dan daftar calon pemilih sehingga bisa terkontrol oleh masyarakat setiap saat.

“Setiap bulan kita rekap berapa warga yang meninggal, berapa jumlah penduduk pria dan wanita. Sehingga kita tahu dinamikanya. Tidak dadakan seperti dulu-dulu ketika akan ada pilihan data baru di-update,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com