Beranda Daerah Sragen Kasus Tanah di Jenar Sragen, SHM Milik Petani Mendadak Berubah Jadi Tanah...

Kasus Tanah di Jenar Sragen, SHM Milik Petani Mendadak Berubah Jadi Tanah Kas Desa, Kok Bisa??

Kasus sengketa tanah dialami oleh seorang petani bernama Suparinem (50) warga Dukuh Jenar, Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Huri

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Lagi-lagi kasus sengketa tanah dialami oleh seorang petani bernama Suparinem (50) warga Dukuh Jenar, Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM kasus sengketa tanah yang berawal dari tanah pribadi atau sudah SHM milik sang kakek mendadak berubah menjadi Tanah Kas Desa (TKD), lokasi tanah tersebut berada di Dukuh Godang RT 17, Jenar, Sragen.

Hingga hari ini kasus yang menyeret sertifikat hak milik (SHM) peninggalan leluhur tersebut telah memasuki proses saat pihak Pengadilan Negeri (PN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen turun langsung menggelar pengecekan lokasi tanah.

​Gugatan ini dilayangkan oleh Suparinem, ahli waris dari almarhum Joyo Merto selaku pemilik sah lahan. Ia memperjuangkan kembali tanah peninggalan sang kakek yang disinyalir dialihkan secara sepihak menjadi tanah kas desa untuk dijadikan tempat tinggal perangkat desa.

​Suparinem mengungkapkan, proses hukum ini telah menempuh tiga kali persidangan di pengadilan. Gugatan tersebut sempat tersendat akibat kendala teknis administratif, hingga akhirnya kembali diajukan sejak Januari lalu.

​”Ini sudah tiga kali sidang di pengadilan. Sebelumnya sempat ditolak dan dianggap draw karena ada masalah teknis, tapi kami ajukan kembali sejak Januari lalu. Hari ini baru saja dilakukan pengecekan lokasi oleh petugas,” kata Suparinem pada JOGLOSEMARNEWS.COM Kamis (30/7/2026).

​Keluarga ahli waris menegaskan mengantongi bukti otentik berupa dokumen SHM asli terbitan tahun 1983 atas nama Joyo Merto. Seluruh berkas tersebut kini diserahkan kepada kuasa hukum mereka, Kris Hartanto, untuk diproses secara hukum.

Baca Juga :  UNS Perkuat Kemandirian Peternak Kambing Perah Sragen, Terapkan Good Dairy Goat Farming Practice

​Sengketa ini menyisakan kisah pilu masa lalu. Suparinem menceritakan, lahan tersebut dahulunya merupakan pekarangan milik keluarganya. Karena ketidaktahuan dan rasa segan warga desa terhadap pejabat desa pada masa itu, lahan tersebut perlahan dikuasai dan dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa tanpa adanya kejelasan status maupun imbal balik.

​”Dulu namanya orang desa, ada rasa takut. Ada perangkat desa yang bertempat tinggal di situ. Kayu-kayu besar di lahan itu ditebangi tanpa ada pengganti atau kejelasan. Sekarang paman saya yang memegang urusan rumah juga sudah meninggal,” kenangnya.

Lantas ​saat dicoba dikonfirmasi di lokasi, penghuni bangunan di atas tanah tersebut, Suparman, sedang tidak berada di rumah.

​Terpisah, Kepala Desa Jenar, Samto, memberikan penjelasan menohok terkait asal-usul sengketa tersebut. Ia secara terbuka mengakui bahwa telah terjadi kesalahan prosedur pada era kepemimpinan desa sebelum dirinya menjabat. Menurut Samto, tanah tersebut murni milik rakyat yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1983 atas nama Pak Joyo Merto.

​”Sebetulnya cara salahnya begini, tanah milik rakyat itu dibuat sertifikat tanah kas desa. Padahal sebenarnya itu sertifikat tahun 1983 milik Pak Joyo Merto. Tanah milik rakyat, lalu sekitar tahun 1993 mulai ditempati oleh pejabat bayan (perangkat desa) dan dibangun, padahal bukan hak miliknya,” ungkap Samto.

​Samto menambahkan, fatalnya lagi, pada tahun 2018 tanah tersebut kembali disertifikatkan dan diubah fungsinya menjadi tanah kas desa.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Innova Venturer Ludes Terbakar di Jalan Sragen–Tangen

​”Ya salahnya cuma itu, tanah milik rakyat kok digunakan jadi kas desa, kan salah. Prosesnya banyak yang keliru, transaksi jual beli tegal kok dibuat pekarangan. Kejadian salah itu terjadi pada 2018 sebelum saya menjabat sebagai kepala desa,” tegasnya.

​Area yang kini dipermasalahkan secara intensif oleh ahli waris mencakup seluas 887 meter persegi. ​Menurut Samto, untuk mengembalikan hak ahli waris, dua sertifikat baru yang terbit di atas tanah tersebut harus dibatalkan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan.

Tanpa pembatalan sertifikat yang cacat hukum tersebut, penerbitan sertifikat dasar bagi ahli waris tidak akan bisa dilakukan. ​”Penghuni saat ini hanya menempati dan tidak punya bukti sewa atau beli, tidak punya hak milik. Bukti pemilik sah ya yang memegang sertifikat asli itu. Supaya masalah ini selesai dan haknya kembali, sertifikat yang salah itu memang harus dibatalkan dulu lewat proses pengadilan ini,” ujarnya. Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.