JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pasien Omicron Harus Menjalani Isoman Berapa Lama?

Sejumlah warga positif covid-19 yang menjalani isolasi di Technopark Sragen saat kunjungan Gubernur Jateng, Sabtu (12/6/2021). Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah menyiapkan langkah untuk menghadapi peningkatan kasus Omicron. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan ada dua hal penting untuk mengahadapi kasus tersebut.

Pertama adalah mencegah agar tidak tertular dan kedua menangani pasien positif sebaik mungkin agar segera sembuh.

“Tentunya kenaikan kasus positif ini sudah seharusnya menjadi peringatan bagi kita semua untuk kembali merefleksikan kedisiplinan kita terhadap protokol kesehatan. Penggunaan masker yang baik dan benar, rutin mencuci tangan, dan yang terpenting tidak bepergian ke tempat umum jika tidak mendesak harus mulai diterapkan kembali,” ujar Wiku seperti dikutip dari laman covid19.go.id.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, yang salah satunya menunjukkan mekanisme isolasi mandiri. Untuk dapat melakukan isolasi mandiri, orang dengan tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah yang dapat diakses melalui laman resmi satgas Covid-19.

Orang dengan Covid-19 yang tidak bergejala harus melakukan isolasi selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. Sedangkan pasien dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala serta penambahan 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Setelah hari ke-10 masih terdapat gejala, maka isolasi mandiri tetap dilanjutkan sampai hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Bagi pasien yang telah mengalami perbaikan klinis saat isolasi mandiri atau isolasi terpusat, dapat dilakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari kelima dan keenam dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct> 35 selama 2 kali berturut-turut, dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com