JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bersalah mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus mantan Kapolsek Gemolong Sragen, AKP Stepanus Robbin Pattuju.
Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Azis selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Untuk pidana pokok, majelis hakim menghukum eks politikus Partai Golkar itu 3 tahun 6 bulan penjara atau 3,5 tahun.
Azis juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]