SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para pedagang sembako di Sragen dilarang menjual minyak goreng dengan sistem bundling atau mewajibkan konsumen membeli dipaketkan dengan sembako lain.
Polres sudah melontarkan ancaman siap menindak tegas para pedagang yang nekat memaksakan sistem bundling untuk minyak goreng yang belakangan harganya melejit.
Ancaman itu dilontarkan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (31/3/2022).
Ia mengatakan selain pantauan ketersediaan stok, pihaknya juga mengintensifkan pengawasan terhadap praktik distribusi minyak goreng di pasaran.
“Kami akan lakukan pengawasan. Kami tidak segan-segan melakukan penindakan terhadap pedagang yang jual sembako dengan kemasan bundling. Karena itu tidak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen,” paparnya.
Kapolres menguraikan penjual atau pedagang tidak boleh melakukan pemaksaan pembelian kepada konsumen.
Mestinya, konsumen diberikan keleluasaan untuk membeli sesuai kebutuhan mereka tanpa dipaksa harus membeli barang lain yang sebenarnya tak dibutuhkan.
“Tidak boleh pemaksaan ke konsumen. Butuhnya apa ya itu yang dibeli. Kalau ada pemaksaan silakan laporan akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan hasil pantauan terhadap ketersediaan minyak goreng di pasaran.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]