JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal dengan inisial (YD) dibekuk polisi. Pria berwajah tampan itu pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan.
YD sebelumnya menipu seorang emak-emak berinisial I hingga mengalami kerugian Rp 1 miliar.
“Sudah jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan dilansir Humas Polri, Senin (7/3/2022).
Atas kasus tersebut, polisi gadungan tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com