JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Hobi Ngisap Maksiat, Pemuda Asal Ngrampal Sragen Ditangkap Polisi. Barangnya Dibungkus Daun Pisang

Ilustrasi penangkapan tersangka tindak kejahatan. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda asal Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, ditangkap polisi.

Pemuda bernama Galih Condro Kurniawan alias Ganden (29) itu dibekuk lantaran terdeteksi sering mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Pemuda lulusan SD itu diringkus tanpa perlawanan di rumahnya Dukuh Jambu RT 09/02, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Penangkapan Galih terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Sragen, kemarin. Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan tersangka diringkus pada hari Minggu (13/3/2022) malam pukul 23.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di daerah Kebonromo, Ngrampal, Sragen ada salah satu orang yang menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Berbekal informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sragen melakukan penyelidikan di daerah Kebonromo Ngrampal,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Lantas, sekira pukul 01.15 WIB anggota opsnal Sat Narkoba Polres Sragen mencurigai salah satu rumah yakni rumah tersangka.

Kemudian anggota Sat narkoba Polres sragen melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai tersebut dan mendapati tersangka sedang duduk di lincak atau kursi bambu.

“Setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi, lalu petugas melakukan pengeledahan badan tetapi tidak ditemukan barang narkoba. Kemudian tersangka akhirnya mengaku dan menunjukan barang bukti disimpan di bawah lincak,” urainya.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Dari penangkapan itu, tim mengamankan satu paket ganja kering seberat 7,40 ya gram yang dibungkus dalam daun pisang dilapis kertas minyak.

Tersangka mengakui itu barang miliknya dan dibeli untuk dikonsumsinya. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka bakal kita jerat dengan pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com