SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Solo menuntut dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) selama tujuh tahun.
Namun, pihak keluarga menilai tuntutan tersebut terlalu rendah dalam sidang kasus tewasnya Gilang Endi Saputra, mahasiswa yang tewas saat Diklatsar Menwa UNS
Kakak sepupu korban, Nova Rina Eka Putri menyebut dua terdakwa dapat menjalani kehidupan seperti biasa setelah menjalani masa hukuman.
“Tapi, bagi kami keluarga Gilang tak akan permah kembali seperti dulu,” ungkap Nova, Selasa (15/3/2022).
Dikatakan, keluarga sangat kehilangan sosok Gilang. Bagi mereka, putra sulung pasangan Sunardi dan Endang Budiastuti ini menjadi harapan untuk masa depan keluarga.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]